Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perihal Ganti Rugi Pembayaran Tanah Warga Yang Terdampak Pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail/Ring Road 1 dan Ring Road 2, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, M Udin mengatakan bahwa, rapat tersebut guna membahas soal lahan warga di jalan Ring Road 2, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Hal ini dilakukan, supaya memastikan apakah pembebasan lahan itu, kewenangan Pemkot Samarinda atau kewenangan Pemprov Kaltim, sehingga masyarakat tidak terombnag ambing terkait masalah ini,” ucap M Udin.
Lanjut M Udin, lucunya masyarakat tidak mengerti berapa harga yang ingin di ganti rugi lahan sesuai luasnya.
Akan tetapi, kata M Udin, tiba- tiba Pemprov melalui Sekda Kaltim menyuruh masyarakat untuk membuka rekening, namun yang membingungkan mereka tidak diberitahu perihal berapa harga yang akan diganti rugi sesuai luasannya, bahkan tak ada berita acara tim appraisal yang diberikan kepada masyarakat.
“Yang juga menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana pemerintah membangun jalan, yang ternyata itu tanah yang sampai sekarang belum ada ganti rugi,” tambahnya.
Sehingga dari itu, dirinya pun menegaskan bahwa, akan telusuri terkait persoalan tersebut dan juga buka secara terang benderang persoalan kasus tersebut
“Komisi I akan melakukan koordinasi kepada dinas terkait, bagaimana alur pembebasan lahan di ringroad 2, karena sampai sekarang mereka belum ada konfirmasi berapa lahan yang harus diganti dan berapa harga satuan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, M Udin juga mengungkapkan soal penetapan harga tanah yang diganti rugi ini juga dipertanyakan, Jalan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2012.
Apakah, lanjut M Udin, akan diganti rugi dengan harga di tahun 2012 atau mengikuti harga di tahun ini, sebab harga jual tanah tentu signifikan lebih tinggi dari tahun 2012 dan masyarakat kemungkinan enggan dibayar dengan harga murah apalagi sudah 11 tahun menunggu.
“Jadi, dengan kompleksitas dan kronologi yang terjadi dalam polemik pembebasan lahan di Jalan Ringroad ini, kami meyakini bahwa ada oknum yang bermain,” ungkapnya.
Sehingga dari itu, Politisi Golkar ini menyebutkan, akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim apakah pemerintah sudah pernah menganggarkan untuk ganti rugi lahan tersebut atau belum.
“DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi I berencana akan memanggil pihak eksekutif, yakni Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, Camat dan Lurah, untuk membicarakan duduk perkara perihal ganti rugi lahan warga di Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang berujung penutupan jalan secara total,” Pungkasnya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim).