Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga pemilik lahan di Jalan Ring Road 2, Kecamatan Sungai Kunjang, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023)
Adapun agenda dalam rapat tersebut, yakni membahas tuntutan warga yang belum mendapatkan ganti rugi lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa, dalam rapat tersebut warga Kecamatan Sungai Kunjang sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk Jalan Ring Road 2 menuntut untuk mendapatkan ganti rugi lahan.
“Karena hingga saat ini lahan warga tersebut belum ada kejelasan jelas pembayaran ganti rugi oleh Pemprov, makanya mereka menuntut atas hal tersebut,” katanya
Dijelaskannya bahwa, masyarakat diperintahkan untuk membuka rekening dan setor ke Pemprov, namun yang membingungkan mereka tidak beri tahu perihal berapa ganti rugi sesuai luasnya lahan.
“Sampai sekarang pun tak kunjung ada pencairan. Kan itu jadi pertanyaan, seharusnya kalau orang sudah disuruh buka rekening artinya lahan tersebut sudah clear atau sudah selesai,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa, ada hal yang menarik, yakni perihal tidak ada sengketa tapi di bawa ke pengadilan, sebab lumrahnya kalau ada sengketa baru diselesaikan ke pengadilan.
“Berharap kepada Pemprov Kaltim segera klarifikasi, terutama menyangkut apa yang disampaikan oleh warga,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Demmu pun meminta kepada Pemprov harus serius dalam hal menangani pembebasan lahan warga tersebut.
“Akibatnya, jalan yang ditutup warga ini tidak dapat dilintasi masyarakat umum dan menyebabkan kemacetan,” tambahnya.
Sehingga dari itu, lanjut dia, Komisi I DPRD Kaltim akan menjadwalkan RDP dengan mengundang Pemprov, Pemkot dan Badan Pertahanan, termasuk dengan Ketua RT, maupun Lurah setempat.
“Komisi I mencarikan jalan tengah agar ada titik temu, yang pasti saya ingin jika hal itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga wajib hukumnya bagi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak rakyat,” pungkas Politisi PAN ini.
Sementara itu, salah seorang warga yang mengaku pemilik lahan, Asnan mengatakan akan terus menutup jalan tersebut sebelum adanya pencairan pergantian lahan oleh Pemerintah.
“Pokoknya jalan di Ring Road 2 kami tutup pakai tanah urug dan juga di portal atau ditutup total, baik roda empat maupun roda dua tidak bisa melintas, kecuali pengendara motor warga setempat,” tegasnya.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa, jalan tersebut akan membuka setelah ada pembayaran oleh Pemprov dan juga meminta DPRD Kaltim untuk meninjau kondisi penutupan jalan dan membantu memfasilitasi masalah ini.
“Kalau ganti rugi lahan sudah dibayar oleh Pemprov Kaltim, baru kita membuka jalan tersebut,” pungkasnya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim).