Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang I 2023 dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) investigasi pertambangan dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, dari hasil penyampaian laporan hasil kerja kedua tim Pansus, bahwa mereka meminta perpanjangan waktu tiga bulan kedepan.
“Jadi, dari kedua tim Pansus ini meminta tambahan waktu selama tiga bulan, karena ada beberapa hal yang belum tuntas dikerjakan, dan ini sudah disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir,” kata Samsun
Untuk Pansus investigasi pertambangan, jelas Samsun, dalam masa penambahan waktu tiga bulan tersebut, mereka akan dimaksimalkan untuk penambahan data yang dinilai masih kurang lengkap.
“Dengan penambahan waktu tiga bulan kedepan, Pansus Investigasi Pertambangan akan melengkapi data. Sehingga dengan data yang lebih akurat dan lengkap, DPRD melalui tim Pansus tersebut, nantinya akan mengajukan rekomendasi terkait penanganan pertambangan di Kaltim,” katanya
Sehingga dari itu, kata Samsun, dengan data yang lengkap agar rekomendasi yang dikeluarkan lebih valid dan akurat.
“Makanya kita perlu sumber- sumber data yang dihimpun, termasuk data dari lapangan. Sehingga perlu verifikasi kembali, dan perlukan perpanjangan,” ungkapnya
Selain itu, untuk Pansus RTRW Kaltim, lanjut Samsun, mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari tim Pansus pembahasannya telah selesai
Hanya saja, sebut Samsun, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang hingga kini belum keluar.
“Jadi, untuk pembahasan di internal Pansus sudah selesai, cuma masih menunggu persetujuan dari pihak kementerian, sehingga ini kita yang perlu difollow up kembali,” pungkasnya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)