Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023)
Adapun agenda dalam Rapat tersebut, salah satunya penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus (pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kaltim
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin mengatakan bahwa pihaknya akan membutuhkan penambahan waktu selama tiga bulan kedepan
Karena, menurutnya, ada beberapa hal yang belum tuntas dikerjakan oleh pansus, salah satunya terkait tindakan lanjut dari 21 IUP (Izin Usaha Pertambangan,red) yang palsu
“Jadi, kita membutuhkan penambahan waktu selama tiga bulan lagi, karena ada beberapa kerja pansus ini belum tuntas. Apalagi ini kan banyak permasalahan terkait pengelolaan pertambangan di Kaltim termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021,” ucap M Udin, Politisi Partai Golkar
Selain itu, lanjut M Udin, juga berkaitan dengan tindak lanjut dari 21 IUP (Izin Usaha Pertambangan,red) yang palsu sehingga perlu mengawal sampai benar-benar tuntas.
“Untuk penambahan waktu tersebut telah disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRD,” katanya
Ia menjelaskan bahwa dalam masa perpanjangan waktu tiga bulan kedepan, Pansus akan memaksimalkan kerjanya, sehingga semuanya bisa selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan.
“Ada beberapa hal yang harus diselesaikan, termasuk akan mengundang beberapa pihak terkait, Seperti Sekretaris Daerah Kaltim, Biro Umum, Biro Hukum,” ungkapnya
Kemudian, Pansus juga akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selanjutnya, Pansus juga akan mendatangi Polda Kaltim yang memiliki kewenangan dalam penanganan pertambangan di Kaltim.
“Kita akan maksimalkan dalam waktu tiga bulan ini, selanjutnya akan dilaksanakan rapat paripurna lagi. Kalau untuk di RDP nanti akan kita fokuskan pada 21 UIP palsu itu, karena disitu diduga ada gubernur Isran Noor (tanda tangan), nanti kita selidiki apakah benar atau tidaknya,” bebernya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)