Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bakal pembentukan peraturan khusus tentang pengelolaan zakat di Kaltim.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan bahwa pembentukan peraturan khusus tersebut guna mencegah adanya sebaran lembaga amil zakat ilegal di Bumi Etam.
“Kami dari Bapemperda bersama teman-teman di komisi IV sedang mencari referensi dalam upaya pembentukan peraturan dalam mencegah sebaran lembaga Amil Zakat Ilegal,” kata Rusman Ya’qub, Senin (6/2/2023)
Sehingga, kata Rusman, dengan berupaya mencari referensi pembentukan peraturan tersebut agar supaya ada Perda turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Sehingga dengan rencana pembentukan peraturan khusus itu, agar bisa menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” ucapnya
Ia menjelaskan bahwa upaya pembentukan peraturan tersebut untuk memperkuat amanat dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait penangkalan Lembaga Amil Zakat (LAZ) ilegal, terutama di Kaltim.
Sehingga karena itu, sebut Rusman, sehingga diperlukan peraturan turunan yang nantinya harus dipatuhi oleh lembaga zakat sesuai amanah Undang Undang (UU) agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas maupun secara syari’at.
Rusman juga menilai bahwa langkah yang dilakukan Kemenag sudah tepat dalam mengumumkan lembaga zakat ilegal maupun yang telah memiliki izin resmi.
“Untuk Kemenag tak perlu takut mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, karena itu sebagai bagian dari implementasi dari UU zakat. Apalagi Kemenag punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” katanya
Selain itu, Rusman juga mendorong masyarakat agar harus berani melaporkan jika menemukan lembaga amil zakat yang ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.
Dorongan tersebut guna mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang telah bersedia menyalurkan zakatnya, baik dalam jumlah besar maupun kecil.
“Untuk masyarakat juga kita harapkan untuk berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga. Kita juga mendorong agar lembaga yang belum memiliki izin di tingkat daerah agar segera mendaftar ke Kanwil Kemenag Kaltim, sehingga mendapatkan izin resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” bebernya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)