DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Bawaslu, Baharuddin Demmu Harapkan Peserta Pemilu Tidak Melanggar Aturan

- Redaksi

Wednesday, 1 February 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur

Foto Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur

Foto Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur

 

Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan (Timur Kaltim), Baharuddin Demmu mengharapkan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar aturan atau tahapan pemilu menjelang masa pemilihan Legislatif tahun 2024 dan tahapan pileg 2024

Hal ini disampaikannya usai menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (01/02/2023)

Baharuddin Demmu mengatakan bahwa rapat tersebut membahas terkait ketentuan kampanye Partai Politik (Parpol), terkhususnya untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Calon legislatif (Caleg) dan Anggota Legislatif menjelang masa pemilihan Legislatif tahun 2024 dan tahapan pileg 2024

“Hari ini kita berdiskusi dengan teman- teman Bawaslu Kaltim, karena saat ini sudah masuk pada tahapan pemilu. Jadi tahapan pemilu ini sangat erat kaitannya dengan DPRD,” ucap Baharuddin Demmu,

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, juga Bawaslu Kaltim menjelaskan hal- hal teknis dan memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

“Di dalam PKPU tersebut, sudah diatur tentang aturan main kampanye, mana yang boleh dan mana tidak boleh dilakukan,” jelasnya

Oleh karena itu, sebut Bahar, Bawaslu Kaltim mengingatkan kepada DPRD agar sejak KPU mengumumkan Partai Politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka saat kegiatan di luar daripada agenda internal partai, diharapkan untuk tidak menampilkan logo partai atau mencantumkan logo partai politik peserta pemilu

“Jadi, saat partai politik ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, maka logo partai politik saat melaksanakan kegiatan tidak boleh dicantumkan, karena Bawaslu menganggap itu langgar aturan, terkecuali agenda internal Partai itu semua,” jelasnya

Sehingga dari itu, dirinya berharap tahapan pemilu ini bisa diikuti dan dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu, termasuk Anggota DPRD

“Berharap kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Kaltim maupun Anggota DPRD yang ada di Kabupaten dan Kota, agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan, sehingga pesta rakyat ini betul-betul bergembira ria nantinya,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Darmanto mengingatkan kepada para legislator untuk tidak memanfaatkan masa reses, sosialisasi kebangsaan (sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (sosper) untuk berkampanye secara terselubung, salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (parpol) di spanduk kegiatan.

“Sejatinya agenda kedewanan tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik, seharusnya kampanye harus dilakukan sesuai dengan ketetapan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Baharuddin Demmu Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-12 di Muara Badak Ulu, Kukar
Baharuddin Demmu Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-11 di Desa Santan Tengah untuk Penguatan Nasionalisme
Baharuddin Demmu Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kutai Kartanegara
Baharuddin Demmu Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Sanga-Sanga Muara
DPRD Kaltim Mengajak ESDM Untuk Mengawasi Lubang Pasca Tambang
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Agar Mampu Bersaing Dipasar Luar
Baharuddin Demmu Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan ke-8 di Desa Muara Jawa Ulu
Program Hirilisasi Disambut Baik Oleh Muhammad Samsun

Berita Terkait

Wednesday, 10 April 2024 - 13:22

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Sepeda Pemenang Lomba Sholat Wajib

Wednesday, 10 April 2024 - 13:06

Bupati Kukar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Juru Parkir

Wednesday, 10 April 2024 - 13:05

Lepas Peserta Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Bupati Kukar: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

Wednesday, 10 April 2024 - 12:03

Wakil Bupati Kukar Lakukan Open House, H Rendi Solihin: Semoga Silaturahmi Ini Terus Terjaga

Wednesday, 10 April 2024 - 11:54

Bupati Kukar Dan Forkopimda Kabupaten Kukar Laksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Di Masjid Agung Sultan Adji Muhammad Sulaiman Tenggarong

Wednesday, 10 April 2024 - 10:34

Sekda Sunggono Dan Ratusan Umat Muslim Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H Di Masjid Jami Adji Amir Hasanoeddin Tenggarong

Wednesday, 10 April 2024 - 08:08

Sholat Idul Fitri 1445 H, Rendi Solihin Sampaikan Pesan Moral Dan Hakekat Idul Fitri

Tuesday, 9 April 2024 - 20:12

Serahkan Bantuan Ke Mustahiq Di Kelurahan Mangkurawang, Bupati Kukar Berpesan Waspada Ajaran Menyimpang

Berita Terbaru

Ketua Umum HMI Komisariat syari’ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Berita Terkini

HMI Komisariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Aparat

Saturday, 31 Aug 2024 - 12:04

Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman dan Letkol Czi Damai Adi Setiawan selaku Dandim 0906/Kukar serahkan sepeda kepada pemenang lomba sholat wajib lima waktu tak terputus saat bulan Ramadhan di masjid Agung

Diskominfo Kukar

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Sepeda Pemenang Lomba Sholat Wajib

Wednesday, 10 Apr 2024 - 13:22

Bupati Kukar Edi Damansyah bagikan sejumlah 100 paket sembako kepada juru parkir di kota Tenggarong dan sekitarnya.

Diskominfo Kukar

Bupati Kukar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Juru Parkir

Wednesday, 10 Apr 2024 - 13:06