Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan (Timur Kaltim), Baharuddin Demmu mengharapkan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar aturan atau tahapan pemilu menjelang masa pemilihan Legislatif tahun 2024 dan tahapan pileg 2024
Hal ini disampaikannya usai menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (01/02/2023)
Baharuddin Demmu mengatakan bahwa rapat tersebut membahas terkait ketentuan kampanye Partai Politik (Parpol), terkhususnya untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Calon legislatif (Caleg) dan Anggota Legislatif menjelang masa pemilihan Legislatif tahun 2024 dan tahapan pileg 2024
“Hari ini kita berdiskusi dengan teman- teman Bawaslu Kaltim, karena saat ini sudah masuk pada tahapan pemilu. Jadi tahapan pemilu ini sangat erat kaitannya dengan DPRD,” ucap Baharuddin Demmu,
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, juga Bawaslu Kaltim menjelaskan hal- hal teknis dan memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
“Di dalam PKPU tersebut, sudah diatur tentang aturan main kampanye, mana yang boleh dan mana tidak boleh dilakukan,” jelasnya
Oleh karena itu, sebut Bahar, Bawaslu Kaltim mengingatkan kepada DPRD agar sejak KPU mengumumkan Partai Politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka saat kegiatan di luar daripada agenda internal partai, diharapkan untuk tidak menampilkan logo partai atau mencantumkan logo partai politik peserta pemilu
“Jadi, saat partai politik ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, maka logo partai politik saat melaksanakan kegiatan tidak boleh dicantumkan, karena Bawaslu menganggap itu langgar aturan, terkecuali agenda internal Partai itu semua,” jelasnya
Sehingga dari itu, dirinya berharap tahapan pemilu ini bisa diikuti dan dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu, termasuk Anggota DPRD
“Berharap kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Kaltim maupun Anggota DPRD yang ada di Kabupaten dan Kota, agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan, sehingga pesta rakyat ini betul-betul bergembira ria nantinya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Darmanto mengingatkan kepada para legislator untuk tidak memanfaatkan masa reses, sosialisasi kebangsaan (sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (sosper) untuk berkampanye secara terselubung, salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (parpol) di spanduk kegiatan.
“Sejatinya agenda kedewanan tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik, seharusnya kampanye harus dilakukan sesuai dengan ketetapan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)