Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Hal ini direncanakan saat DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 5 yang berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Selasa (31/01/2023)
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo
“Ya, dari hasil penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tadi, banyak yang bersepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dua Raperda tersebut,” ucap Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim
Lanjut Seno, mengatakan bahwa berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah nanti akan dilakukan cross check kembali, karena Pemprov Kaltim menganggap bahwa penggunaan sejumlah aplikasi akan menyebabkan serapan belanja daerah jadi lebih rendah
“Semua akan diperiksa kembali baik itu secara manual maupun menggunakan perhitungan-perhitungan yang lain,” jelasnya
Melaui Pansus ini, Kata Seno, agar pembahasan terkait Ranperda tersebut akan lebih komprehensif dan bisa ditinjau dari banyak sudut pandang.
“Nanti kita didiskusikan kembali di ranah Pimpinan DPRD Kaltim, sehingga kalau memang pansus ini sangat penting bagi masyarakat Kaltim, nanti kita akan bentuk,” ungkapnya
Selain itu, Seno mengharapkan dengan pembentukan Pansus ini, agar dua Ranperda tersebut bisa menghasilkan pendapatan daerah yang lebih meningkat
“Dengan direncanakannya pembentukan Pansus terkait dua Raperda ini, kita ingin
keuangan dan pendapatan daerah akan terus meningkat nantinya,” harapnya
Politisi Gerindra ini menyebutkan terkait pembentukan Pansus, DPRD Kaltim akan bahas setelah ada pendapat dari Gubernur Kaltim.
“Untuk pembentukan pansus, menunggu respon dari Gubernur Kaltim, atau kembalikan ke komisi,” bebernya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)