Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono mengharapkan kepada masyarakat menengah kebawah di Provinsi Kaltim agar bisa mendapatkan bantuan Hukum secara gratis.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan Sosper tersebut berlangsung dilaksanakan di Hotel Royal Park Samarinda, Jalan Sentosa, Minggu (29/1/2023).
“Ya, sosialisasi perda tersebut merupakan wujud kerjasama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim,” ucapnya
Menurutnya sosialisasi itu dilakukan, tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada Kaltim yang memiliki persoalan hukum, terutama masyarakat menengah kebawah.
“Perda ini penting disosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahui bahwa ada peraturan daerah yang memberikan kemudahan kepada mereka,” jelasnya
Dijelaskannya, bahwa melalui Perda ini warga yang memiliki persoalan hukum tidak harus mengeluarkan uang untuk membayar pengacara seperti pada umumnya, namun akan diberikan perlindungan atau pendampingan secara gratis hingga persoalan tersebut selesai.
“Bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum, melalui perda ini pendampingan hukum nya bisa secara gratis, sehingga wujud keadilan hukum itu bisa tercapai,” katanya
Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan adanya Perda ini, Kedepannya masyarakat akan mendapatkan kemudahan.
“Berharap Perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang memiliki persoalan hukum di Provinsi Kaltim,” pungkas Sapto. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)