Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum di Loa Ipuh Darat Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam kegiatan Sosper yang dilakukan oleh Politisi PDI-P ini turut dihadiri oleh Lurah Loa Ipuh Darat, tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa penyebarluasan Perda no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum ketika sedang menghadapi masalah baik itu berkaitan pidana maupun perdata kecuali pidana yang berkaitan dengan narkoba
“Hari ini kita laksanakan sosialisasi Perda tentang bantuan Hukum no 5 tahun 2019, tujuannya untuk diperuntukkan bagi yang sedang berhadapan dengan masalah hukum kecuali kasus narkoba itu tidak bisa dibantu,” ucap Samsun, Jumat (27/01/2023).
Selain itu, Samsum mengatakan bahwa dalam sosper ini masyarakat juga menyampaikan beberapa usulan, salah satunya terkait Pertanian
Lanjut, Muhammad Samsum menyampaikan bahwa untuk aspirasi masyarakat dalam bidang pertanian seperti bantuan pupuk dan lain sebagainya insyaallah akan kami terus perjuangkan.
“Kami meminta kepada petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) bahwa apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual,” pungkasnya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)