
SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin menolak kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltim untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU area Kaltim.
Menurutnya, kendaraan dari luar Provinsi Kaltim ini tidak membayar pajak kendaraan bermotor di Bumi Etam.
Selain itu, kata Udin, juga kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi merusak ruas jalan yang ada di Provinsi Kaltim.
“Contohnya saja saya mendapat keluhan dari masyarakat tentang perusahaan tambang di daerah pemilihan (Dapil) saya, yakni di Bontang, Kutai Timur dan Berau. Hampir semua kendaraan yang digunakan untuk operasional berasal dari luar Kaltim,” ucap Udin, Sabtu (21/1/2023).
Sehingga, lanjut dia, di luar kedua faktor tersebut, kuota BBM di Kaltim masih sangat terbatas. Sementara jumlah kendaraan bermotor di Bumi Etam sangat tinggi, terutama yang berasal dari luar Kaltim.
Hal inilah yang diduga melatarbelakangi antrean kendaraan di seluruh SPBU di Kaltim masih sering terlihat.
“Kita harus mengevaluasi hal ini, karena pertumbuhan kendaraan yang pesat di Kaltim tidak dibarengi dengan penambahan kuota BBM untuk area Kaltim,” katanya.
Dengan demikian, Udin mengusulkan kepada DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk membuat regulasi bagaimana pemerintah mengupayakan kendaraan yang membayar pajak di Kaltim dapat menikmati BBM sesuai kebutuhannya.
“Sehingga tidak ada lagi pemandangan antrean di berbagai SPBU yang dapat memicu kecelakaan jika antrian mengular sampai ke bahu jalan,” pungkasnya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim).