Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor rencana bakal memberikan dana pensiun kepada Anggota DPRD Kaltim.
Diketahui, rencana ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor saat menggelar pada rapat paripurna ke-2 DPRD Kaltim tanggal 5 Januari 2023 lalu
Pemberian dana pensiun tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada anggota DPRD yang telah mengabdi dan memperjuangkan aspirasi rakyat
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun
“Ya, sebenarnya rencana tersebut boleh-boleh saja dilaksanakan, akan tetapi harus disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada,” ucap Samsun belum lama ini
Selain itu, Samsun juga mengatakan bahwa rencana tersebut tidak akan membuat anggota DPRD Kaltim bersemangat ataupun antusias.
“Rencana itu kan Hak Gubernur sendiri, apakah terealisasi atau tidaknya, yang jelas Anggota DPRD Kaltim tidak menuntut rencana tersebut,” jelasnya
Politisi PDI Perjuangan menyebutkan bahwa jika memang Gubernur memiliki niat untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) khusus terkait rencana tersebut, maka itu adalah hak gubernur sendiri.
“Boleh saja dilakukan selama cantolan hukumnya kuat dan ada dasarnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya tidak usah mengada-ada,” pungkasnya. (Wahyu/Adv/DPRD Kaltim)