Samarinda- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Sigit, Kegiatan itu merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, sehingga masyarakat bisa mengetahui tujuan dibentuknya Perda tersebut.
Pembentukan Perda tersebut, kata dia, merupakan salah satu dukungan atas aspirasi dari teman-teman penyandang disabilitas terutama terkait pemenuhan haknya.
“Saya sampaikan ke mereka (masyarakat,red) bahwa ini juga wujud dukungan aspirasi dari teman-teman disabilitas, karena Perda disabilitas ini merupakan inisiatif dari DPRD, jadi perlu kami sosialisasikan sehingga bisa mengetahui,” kata Sigit kepada Mediaetam.com, Selasa (18/10/2022).
Dalam Perda tersebut, jelas dia, semuanya telah diatur terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, seperti hak politik, hak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan termasuk juga hak untuk mendapatkan pekerjaan.
“Jadi mereka juga bisa punya hak yang sama dipilih ataupun memilih. Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa kita jangan patah semangat kalau memang kita dilahirkan disabilitas,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan penerapan Perda tersebut, Pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus.
Pergub tersebut, jelas dia, tujuannya agar pelaksanaan Perda penyandang disabilitas dapat dilaksanakan secara detail melalui instansi terkait.
“Pemerintah tentu harus menjamin Perda ini supaya penyandang cacat memiliki hak yang sama. Pergub itu untuk petunjuk teknisnya sehingga instansi terkait bisa melaksanakan secara detail seperti Dinsos, Disdik, Disnaker. Jadi diperlukan afirmasi dari pemerintah,” terangnya.
Sebagai informasi, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Sabtu 15 Oktober 2022.(Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).