SAMARINDA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kesenian daerah Kaltim berubah nama menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.
Hal ini disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus), Elly Hartati Rasyid saat ditemui media ini usai mengikuti rapat Pansus Raperda tersebut di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (11/10/2022).
Politikus PDIP ini mengaku, perubahan nama Raperda tersebut dikarenakan ada permintaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu keputusan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri. Karena ada bagian dari kearifan lokal juga,” kata Elly kepada media etam.
Ia menyebut, perubahan nama Raperda tersebut tidak berpengaruh terhadap isi keseluruhan dari draft Raperda yang telah dirancang sebelumnya.
Hanya saja, kata dia, akan ada penambahan terkait kebudayaan di Kaltim yakni kebudayaan pesisir, keraton dan pedalaman.
“Jadi cuma perubahan literasi saja, pada keseluruhannya tidak ada perubahan, karena kesenian itu kan bagian dari kebudayaan, nanti skupnya menjadi luas,” ungkapnya.
Untuk membahas Raperda tersebut, sebut dia, Pansus bakal meminta tambahan waktu hingga tiga bulan, terlebih dengan adanya penambahan sub pada isian draft Raperda tersebut.
“Hanya menambahkan saja sehingga skupnya menjadi luas, jadi kami akan meminta tambahan waktu lagi sekitar tiga bulan. Dalam waktu tiga bulan itu tidak perlu turun ke lapangan lagi tapi lebih kepada mekanisme koordinasi,” terangnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).