SAMARINDA- Panitia Khusus (Pansus) Kesenian DPRD Kaltim saat ini terus mengejar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah.
Ketua Pansus Kesenian DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengaku telah melakukan konsultasi terkait draft Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil konsultasi tersebut, kata dia, Kemendagri meminta untuk melakukan pergantian nama terkait Raperda tersebut yang semula Raperda Kesenian Daerah Kaltim diubah menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.
Selain pergantian nama, dari hasil konsultasi tersebut juga diperoleh beberapa penambahan pada sub draft Raperda tersebut.
“Jadi kemungkinan kita perlu tambahan waktu sekitar tiga bulan, karena ada beberapa perubahan yang terjadi setelah dilakukan konsultasi,” kata Sarkowi, Selasa (11/10/2022).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dari perubahan judul juga memberikan imbas perubahan pada sebagian isi draft Raperda.
“Karena yang awalnya kami hanya konsen pada konteks kesenian, kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan,” tandasnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).