SAMARINDA – Dua peraturan daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dicabut. Lantaran penyesuaian atas kehadiran Undang-undang Cipta Kerja.
Diketahui, dua perda yang dicabut antara lain Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dan termasuk 1 perda yang akan direvisi, yakni Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD kaltim ke-40, pada Rabu (21/9/2022).
Paripurna secara langsung dipimpin Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji.
Hadir pula mewakili Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan.
Menanggapi pencabutan 2 perda tersebut, Hasanuddin Mas’ud mengatakan pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral itu. Ia menilai, bahwa daerah yang memahami kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya.
“Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” tuturnya.
Oleh sebab itu pihaknya menilai kalaupun Perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah mengungkapkan, bahwa nota penjelasan pemerintah daerah dimaksudkan untuk memberikan gambaran atas dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya rancangan perda Kaltim.
“Mewakili pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian para dewan dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas rancangan perda, sehingga nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Nina/ADV/DPRD Kaltim)