Samarinda – Fraksi PPP dan Fraksi PKS memberikan tanggapan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042. Pemandangan umum fraksi tersebut sampaikan pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Selasa (13/9).
Rusman Ya’qub menjelaskan Fraksi PPP mengingatkan, potensi kerusakan Lingkungan secara drastis jika ranperda ini tidak teliti dalam hal kawasan perlidungan misalnya kawasan Karst yang merupakan sumber penyimpanan cadangan air khususnya pada musim kemarau serta penyangga keutuhan keanekaragaman hayati. Pada RTRW sebelumnya menetapkan kurang dari 10 persen dari total luas bentang alam Karst sebagai kawasan lindung.
“Demikian membuka jalan eksploitasi besar-besaran di kawasan karst sehingga berpotensi merusak fungsi kawasan karst sebagai penyangga kehidupan mohon ini diperhatikan,” imbuhnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekwan Muhammad Ramadhan. Hadir pula Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi, Forkopimda dan lainnya.
Adapun juru bicara masing-masing fraksi yakni Gerindra Henry Pailan, Gokar Nidya Listiyono, PDIP Herliana Yanti, PPP Rusman Ya’qub, PAN Baharuddin Demmu, PKB Sutomo Jabir, PKS Harun Al Rasyid, Nasdem Saefuddin Zuhri.
Harun Al Rasyid menyampaikan memahami bahwa tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan. Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 23 ayat 4, rencana tata ruang wilayah provinsi dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,”katanya. (Nina/Adv/DPRD Katlim)