
Samarinda – Ketua Bapemperda, yakni Rusman Ya’qub memimpin jalannya rapat agenda pembahasan tentang Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Dimana, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Provinsi Kaltim.
Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub juga didampingi oleh Sarkowi V. Zahri dan Salehuddin.
Yang mana, dalam kesempatan tersebut Sarkowi V. Zahri menyatakan bahwa perlu lagi menggali secara mendalam mengenai latar belakang Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah.
Tidak hanya itu, Sarkowi juga menambahkan perlu adanya pertimbangan yang lebih matang dalam penentuan bahasa daerah yang diangkat menjadi muatan lokal di setiap Kabupaten/Kota agar tidak menimbulkan konflik sosial.
Hal tersebut dinyatakan dalam berdasarkan beberapa tahapan yang pernah dilakukan. Dan hasil rapat tersebut, Ketua Bapemperda, yakni Rusman Ya’qub mengatakan bahwa usulan Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kaltim akan dimasukkan dalam pembahasan tahun 2023.
Di samping hal tersebut, Rusman juga mengimbuhkan dan menyampaikan akan melibatkan ahli bahasa ke dalam Kantor Bahasa Kaltim untuk memberikan pertimbangan penggunaan bahasa dalam penyusunan Peraturan Daerah di DPRD Provinsi Kaltim.
“Hal itu sebagai langkah agar peraturan daerah yang dihasilkan memenuhi ketentuan penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah. Dengan demikian, kemungkinan adanya multitafsir dan celah hukum dapat diantisipasi,” tegas Rusman.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Bahasa turut menanggapi, Perda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Serta, Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. (Nina/Adv/DPRD Kaltim)