Samarinda – Rapat Paripurna ke-33 di DPRD Kaltim membahas mengenai Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada hari Jum’at, (02/09/2022).
Perubahan APBD tersebut merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan, atau rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah, yang mana telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kaltim.
Proses perubahan APBD ini sendiri berpatokan pada arah Kebijkan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur Kalimantan Tmur dengan
DPRD Kalimantan Timur pada rapat Paripurna yang ke-30 lalu.
Hal ini disesuaikan dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Perubahan APBD, yang mana dilaksanakan pada hari Jum’at, 02 September 2022. Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pj Sekretaris Daerah Kaltim, yakni Riza Indra Riadi menjelaskan, bahwa dalam Nota Penjelasan terdapat beberapa perubahan target pendapatan dibandingkan target APBD murni tahun 2022.
Semulanya dari angka sebesar Rp 11,5 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.
“Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada APBD murni Tahun 2022,” ungkap Riza.
Riza menyebutkan bahwa dari belanja daerah, dalam alokasi dana mengalami kenaikan. Semulanya yang hanya Rp 11,5 triliun naik menjadi Rp 14,87 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 27 persen. Hal tersebut meliputi, belanja operasi dari Rp 5,8 triluin menjadi Rp 7,01 triliun. Kemudian belanja modal dari Rp 1,750 triliun menjadi Rp 2,6 triliun.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya belanja tidak terduga. Yang mana, semula sebesar Rp 222 miliar menjadi Rp 631,3 miliar, serta belanja transfer dari angka Rp 3,6 triliun menjadi Rp 4,3 triliun. (Nina/Adv/DPRD Kaltim)