Samarinda – Dalam rapat Paripurna yang ke-32, DPRD Provinsi Kalimantan Timur bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Rapat tersebut dilaksanakan pada Gedung DPRD Kaltim, Kamis (01/09/2022).
Diddy Rusdiansyah Anan Dani yang merupakan Staf Ahli Gubernur Kaltim bidang Reformasi Biokrasi dan Keuangan Daerah mewakili Gubernur Kaltim, yakni Isran Noor mengatakan bahwa perlu diadakannya peninjauan ulang RTRW Provinsi Kaltim di tahun 2016-2036.
Hal tersebut dengan pertimbangan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebajikan skala Nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.
Dimana, telah disesuaikan dengan amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan dan peninjauan kembali dilakukan pada tahun kelima sejak Rencana Tata Ruang diundangkan.“Sehingga, direkomondasikan RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut,” kata Diddy Rusdiansyah Anan Dani.
Kemudian, dari arahan Presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provonsi Kaltim, menurut Diddy RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 secara normative akan direvisi pada tahun 2021.
Dan dipercepat pelaksanaannya pada tahun 2022 dengan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Dimana, dalam revisi RTRW tersebut merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuha pembangunan. Hal tersebut sudah sesuai dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Karena dinilai bahwa revisi RTRW ini akan menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sector di Kaltim, serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim.
“Namun, revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” ungkapnya sebagai penutup. (Nina/Adv/DPRD Kaltim)