
Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah DPRD Kaltim mengajukan usulan mengenai agenda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk meminta pengarahan legislasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Kesenian Daerah DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, untuk menambah opsi terkait dengan agenda kunjungan kerja yang telah disusun dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Sarkowi menegaskan, bahwa Pansus memerlukan konsultasi khusus ke Kementerian Dalam Negeri. Meskipun sifatnya terbatas dan hanya dengan beberapa orang anggota Pansus. Yang mana artinya, bisa dengan melakukan tugas khusus.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar juga menyampaikan beberapa hal, salah satunya adalah mengenai perkembangan Pansus Kesenian Daerah yang kini dipimpin olehnya sudah berjalan dan telah melaksanakan study banding ke beberapa daerah.
“Kita memang memerlukan konsultasi dari awal. Karena ternyata sekarang kita menghadapi problem dari sisi judul. Nah, saya kira nanti ini kalau tidak dari awal tidak kita keluarkan, nanti perjalanan berikutnya menjadi cepat, sehingga kita tetap ingin mendapatkan arahan dari Kemendagri,” jelas Sarkowi pada tanggal 01 September 2022.
Sarkowi V Zahry juga melanjutkan, bahwa Kesenian Daerah ini memiliki acuan yang sangat kuat, yakni Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Dimana hal tersebut ada 10 objek pemajuan kebudayaan yang ada di dalamnya. Sehingga, harus dilakukan pendalaman yang lebih intensif dan lebih detail.
“Salah satunya adalah penggabungan objek pemajuan kebudayaan, sehingga dari awal naskah akademinya kita arahkan untuk satu objek pemajuan. Menurut kami, supaya tidak salah langkah dalam pembahasan berikutnya supaya ada 12 orang dari Pansus yang bisa konsultasi ke Kemendagri,” tambahnya.
Sehingga, diharapkan dengan pengusulan agenda Pengarahan Legislasi ini dapat menemukan jalan keluar berbagai problem yang ada. (Nina/Adv/DPRD Kaltim)