Kalimantan Timur – Objek wisata alam Bumi Perkemahan Batuq Bura, yang terletak di Desa Lakan Bilem, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menjadi destinasi yang menawarkan pesona alam luar biasa di Kalimantan Timur. Namun, pihak pengelola wisata telah menetapkan tiga larangan atau tata tertib yang harus diperhatikan oleh setiap pengunjung, sebagaimana tertulis di papan informasi di kawasan tersebut.
Tiga larangan atau tata tertib yang perlu diperhatikan setiap pengunjung di Bumi Perkemahan Batuq Bura adalah pertama, jangan mengambil sesuatu, kecuali gambar atau foto/video. Kedua, jangan membunuh sesuatu kecuali waktu. Ketiga, jangan meninggalkan sesuatu kecuali jejak kaki
Tata tertib ini diterapkan dengan tujuan menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekosistem alam di kawasan tersebut. Setiap pengunjung diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut demi kelestarian flora dan fauna yang menjadi bagian dari keindahan Bumi Perkemahan Batuq Bura.
Peraturan-peraturan ini bukanlah hal yang baru di dunia pariwisata. Setiap destinasi wisata memiliki aturan tertentu guna memastikan keamanan, kebersihan, dan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks Bumi Perkemahan Batuq Bura, penerapan tata tertib ini juga bertujuan agar pengunjung dapat menikmati keindahan alam tanpa merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.dy
Sebagai destinasi wisata alam yang menonjolkan pesona alam Kalimantan Timur, Bumi Perkemahan Batuq Bura mengajak setiap pengunjungnya untuk menjadi bagian dari upaya pelestarian alam. Dengan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan, pengunjung dapat turut serta menjaga keindahan dan keberlanjutan destinasi ini untuk dinikmati oleh generasi mendatang.