Paser – Beberapa waktu yang lalu di Hotel Kyriad Sadurengas, Paser, berlangsung sebuah acara penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di wilayah tersebut. Diinisiasi oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Paser dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi sekitar 50 peserta tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (HAKI) dalam melindungi aset intelektual mereka.
Ferry Irawan dari Komite Ekraf Provinsi, Santi Meidiana Panjaitan dari Kemenkumham Kaltim, dan Suwanto dari Komite Ekraf Kabupaten Paser memberikan penekanan pada pentingnya HAKI bagi pelaku ekonomi kreatif. Mereka menyoroti bagaimana kekayaan intelektual tidak hanya merupakan aset berharga dalam ekonomi dan bisnis modern tetapi juga sebagai alat yang mampu menarik investor dan memperkuat relasi antara pencipta, desainer, dan pemilik karya.
Arief Rahman, Plt. Kepala Disporapar Paser, menegaskan bahwa melindungi kekayaan intelektual tak hanya mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menghargai inovasi. Dengan pendaftaran HAKI, produk lokal dapat bersaing di semua lini pasar Indonesia, memperkuat posisi Kabupaten Paser dalam perekonomian nasional.
Perlindungan HAKI memungkinkan perusahaan untuk mengembangkan produk baru, meningkatkan daya saing, dan memberi nilai tambah bagi konsumen, sekaligus menjaga reputasi bisnis dari praktik tidak sah. Sosialisasi ini bukan hanya sebuah seminar, tetapi sebuah pintu menuju masa depan dimana kekayaan intelektual Kabupaten Paser diakui dan dihargai, sebuah langkah maju dalam era global yang penuh tantangan.