SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny melaporkan tiga orang anak buahnya ke Polresta Samarinda. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan menghilangkan, menghancurkan, membakar atau merusak Relaas (surat panggilan) dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dalam laporan tersebut juga terkait dugaan tindak pidana korupsi, karena adanya indikasi ketiga orang tersebut terkait dengan mafia perizinan tambang di Kaltim.
Ketiga oknum yang terdiri dari dua honorer dan satu PNS ini diancam dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Dalam laporan tersebut, ketiganya adalah RO (honorer Dinas ESDM Kaltim) menerima Rp 400 juta, ES (oknum PNS ESDM Kaltim) menerima Rp 20 juta, dan MHA (honor ESDM Kaltim) menerima Rp 3 juta. Pengakuan ketiganya diketahui berdasarkan bukti percakapan WhatsApp
Ketiga terlapor diduga satu sindikat, yang menerima bayaran untuk menghilangkan dan memusnahkan Relaas (surat panggilan) dari PN Samarinda.
Seperti diketahui PN Samarinda telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim, atas gugatan 10 perusahaan tambang batu bara terkait IUP terkait perizinan. Akibat pemusnahan surat panggilan tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim pun akhirnya tidak hadir di semua persidangan.
Dengan demikian Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan perkara itu dengan putusan verstek artinya keputusan diambil tanpa dihadiri oleh tergugat.
Dengan adanya modi sendiri mempermudah perusahaan tambang ini mendapatkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan), otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun berharap ketiganya dihukum berat. Menurutnya, kasus ini sangat memalukan dan mencoreng nama besar PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. sebagai mitra kerja pemerintah provinsi, Samsun mengaku siap ikut mengawal dan memonitor kasus ini.
“Ini sangat memalukan. Kalau terbukti, sudah selayaknya mereka dihukum berat. Bukan Cuma pidana murni, karena unsur korupsi di dalamnya,” kata Samsun.
Menurut Samsun, kasus ini menjadi pintu gerbang bagi Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi kinerja seluruh PNS. Alasannya, bukan tidak mungkin kasus serupa meski dengan modus berbeda masih terjadi.
“Kita ingin Pemprov Kaltim meningkatkan pengawasan terhadap kinerja PNS. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi kita bersama,” ungkapnya.
Sekretaris Provinsi Kaltim HM Sa’bani mengaku akan terus mengawal jalannya proses hukum ini. Serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwajib untuk menanganinya.
“Kita ikuti prosesnya. Siapa saja yang terlibat selain ke-3 orang tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya pun juga siap menindak siapapun oknum yang berbuat melawan hukum dan merugikan negara. Karena ada sanksi tegas yang menunggu baik dari perdata sampai pidana dari penegak hukum nantinya. (Redaksi)