HMI Komisariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Aparat

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Komisariat syari’ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Ketua Umum HMI Komisariat syari’ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Samarinda – Ketua Umum HMI Komisariat syari’ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada Senin (26/8/2024).

Aksi tersebut sempat diwarnai dengan insiden pemukulan terhadap Ketua Umum HMI Cabang Samarinda,Syahril saili yang terjadi saat Syahril berusaha bernegosiasi.

Video pemukulan ini kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Rahman menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius serta mengutuk keras aksi kekerasan tersebut.

“Tindakan ini jelas melanggar HAM. Kami yang sedang aksi dan mencoba bernegosiasi justru disambut dengan kekerasan,” ungkap Rahman.

Rahman mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan itu semakin memperlihatkan jika pihak kepolisian tidak memahami makna ekspresi yang disampaikan oleh demonstran.

Dia juga menyebut, jika tindakan tersebut tidak profesional, merendahkan dan menyakitkan.

“Ini adalah ekspresi yang sah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menegaskan bahwa kebebasan berekspresi kebebasan berpendapat berkumpul dan menyatakan pendapat itu semuanya dijamin,”

Lebih lanjut, Rahman menuntut agar oknum polisi yang terlibat dalam tindakan represif tersebut segera dicopot dan diberhentikan, karena dinilai tidak sesuai dengan moto polisi yang seharusnya mengayomi serta melindungi masyarakat.

“Ketua HMI Cabang Samarinda bukan satu-satunya korban. Sejumlah peserta demo mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Beberapa ada yang dilaporkan mengalami cedera kaki dan dislokasi bahu. Dengan cara kekerasan yang represif, jelas tidak saja bertentangan dengan hukum, tetapi justru bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak dasar warga negara yang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Kami menolak tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap siapa pun dan mengutuk keras tindakan tersebut,” ungkap Rahman.

Berita Terkait

Penganugerahan Gelar Warga Kehormatan Brimob Polri ke Sultan Kukar sebagai Apresiasi
Tingkatkan Kesejahteraan Kukar: PT REA dan Koperasi Produsen Perkebunan Jalin Kerjasama
Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri
Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK
Pelatihan Pertanian Bahan Olah Ramah Lingkungan Diikuti PPS
Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Dilakukan BPK RI
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Berita Terkait

Tuesday, 17 December 2024 - 12:24

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Sektoral Kukar Dapat Apresiasi Bupati Kukar

Monday, 16 December 2024 - 18:33

Puncak Peringatan HUT Perumda Tirta Mahakam ke 33 Targetkan 95% Rumah Tangga Kukar Dapat Akses Air

Sunday, 15 December 2024 - 12:26

Hari Aids Sedunia Tingkat Kabupaten Kukar Demi Perkuat Integrasi Lintas Sektor

Saturday, 14 December 2024 - 18:04

Program K3F dan KKI di Pulau Kumala Kukar Dalam Rangka Tingkatkan Wisatawan

Friday, 13 December 2024 - 17:52

Percepatan dan Penurunan Stunting Jadi Kebanggaan Instansi Kabupaten Kukar

Wednesday, 11 December 2024 - 05:03

6 Raperda Disahkan Penuhi Proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Tuesday, 10 December 2024 - 14:43

Paket Baznas Diberikan Demi Bantu 20 Lansia dan Yatim

Monday, 9 December 2024 - 14:03

Event Indonesia Bahagiakan Santri Memiliki Nilai Spiritual dan Sosial

Berita Terbaru