Dana Hibah Pilkada baru saja didiskusikan oleh Bupati Kukar yakni Bambang Arwanto dengan didampingi Sukoco selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta SY Vanessa Vilna selaku Plt Kepala Bappeda ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya dana hibah pada pengamanan Pilkada 2024 Kukar.
Dalam acara tersebut diketahui ada juga Kabag Hukum Purnomo,sekretaris Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sutrisno, perwakilan Inspektorat dan perwakilan bagian Kesra.
Pada saat itu Bambang langsung menemui Direktur Anggaran Daerah kemendagri yakni Muhammad Valiandra yang ada di ruang rapat direktorat anggaran daerah pada Senin (4/11/24). Bambang menjelaskan terkait adanya biaya hibah tambahan pada pengamana Pilkada 2024 dari Kodim 0906 Kukar/ KKR melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal ini membuat Bambang langsung meminta saran dari Direktur tersebut terkait mekanisme penganggaran dan penatausahaan.
Terkait setidaknya ada 2 peraturan menteri dalam negeri yang berisikan tentang mekanisme hibah ke Pemerintah Pusat dalam hal instansi vertikal.
“Dengan kedatangan kami kesini bersama teman ini pak Plh. Direktur sudah memastikan kami mendapatkan permintaan penambahan hibah dari Kodim 0906 KKR, dimana memang sebelumnya dianggaran kali murni tahun 2024 sudah kami anggarkan hibah itu dan telah mendapt persetujuan dari TPAD dan DPRD karena memang dianggap kurang jadi diusulkan ditambah juga untuk pengamanan Pilkada 2024,” jelas Bambang Arwanto.
Bambang menjelaskan kalau hibah itu bisa dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 15 tahun/2023, dimana Permendagri pada waktu tidak boleh hanya untuk instansi Pemerintah terkait saja, tapi juga dalam urusan pencatatan sipil dan hal lainnya boleh.
“Berdasarkan Permedagri no 77tahun 2020, terkait pedoman teknik pengelolaan keuangan daerah, maka hibah ke Pemerintah pusat hanya diberika sebanyak 1 kalis aja dalam tahun berkenaan,” jelasnya.
Menurut Direktur Anggaran Daerah telah menjelaskan kalau norma umum hibah itu cuma diberikan sebanyak 1 kali setahun saja, tapi berkaitan dengan hibah Pilkada dalam suksesnya agenda nasional. Selain itu adanya penambahan hibah yang disebutkan dalam usulan baru dari penerima hibah, tapi juga melapisi usulan hibah awal.
“Sebetulnya hal ini emang sudah masuk kategori mendesak, tapi tetap harus ada usulan baru. Sebab, hibah itu jadi sumber usulan tertulis dari calon penerima,” katanya.
Terkait hibah itu ada alasan yang dilakukan secara mendasar yang kalau diberikan tidak terjadi apa – apa, tapi tetap harus ada usulan tertulis atau proporsal dari calon penerima hibah.
“Pada prinsipnya sih emang boleh saja, namun dengan catatan memang merupakan kebutuhan yang mendesak,” pungkasnya.***