Terasnegeri.com- Masih banyak yang perlu dilakukan oleh Pansus Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebelum benar benar mengesahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Sapto Setyo Pramono Ketua Pansus, mengatakan, beberapa hal yang perlu di lakukan atau di sempurnakan yang dimaksud salah satunya adalah mensinkronisasikan soal pendapatan asli alat berat kedalam muatan Raperda tersebut.
“Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat,” ungkap sapto.
Sapto juga mengatakan, pihaknya juga akan berusaha menyelesaikan dengan aturan nomor polisi di Kaltim, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Solusi untuk itu akan segera dicari dengan melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dan pihak-pihak terkait untuk membangun sistem. Ini sekaligus memudahkan untuk proses balik nama juga bisa dilakukan,” jelasnya.
Ada lima Perda yang dijadikan satu, ini adalah sebab dari proses pembuatan yang cukup memakan banyak waktu.
“Makanya agak panjang (prosesnya) bukan apa. Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak satu tempat aja. Ini harus benar-benar diatur,” tutupnya. (Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)