Terasnegeri.com – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengatakan, destinasi wisata dari pemanfaatan lubang tambang pasca penambangan adalah bentuk pengalihan tanggung jawab dalam melakukan reklamasi. Sedangkan perusahaan tambang mempunyai kewajiban melakukan reklamasi setelah pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) yang mereka lakukan.
Rusman menegaskan, lubang tambang yang ingin dijadikan tempat wisata harus memenuhi syarat dan hal ini dilakukan oleh perusahaan tambang yang bersangkutan.
“Bukan tidak setuju, boleh saja dilakukan asalkan syaratnya terpenuhi, agar tidak melalaikan tanggung jawabnya.” ungkapnya.
Iya juga menolak pengguna lubang pascatambang dibawah kepemimpinan Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur, karena tempat wisata dari penggunaan lubang pascatambang sangat rentan memakan korban jiwa.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan “Saat itu Fraksi PPP menolak peralihan lubang pasca tambang menjadi tempat budidaya air tawar, dan tempat wisata yang menggunakan lubang pascatambang. Pada akhirnya terbukti buruk karena menelan korban jiwa.”
Bukan berarti Rusman menutup mata terhadap inovasi yang diadakan oleh masyarakat lokal atau pemerintah, ia hanya menegaskan harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang.
“Kalau tidak melaksanakan berarti mereka tidak bertanggung jawab. Dan pada akhirnya kalo tidak bertanggung jawab masyarakatlah yang menjadi korban dan terdampak,” ujarnya. (Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)