Terasnegeri.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) kurungan penjara 12 tahun terkait kasus penganiayaan berat berencana kepada korban David Ozora (17). Setelah dibacakannya tuntutan tersebut, Mario Dandy akan meminta nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (22/8).
“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” ujar Mario saat JPU membacakan tuntutan kepada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Alimin Ribut Sudjono Alimin selaku Ketua Majelis Hakim, lalu menetapkan jadwal pleidoi Mario Dandy yang akan dilaksanakan pada Selasa (22/8) pekan depan.
“Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu ke depan,” kata Ketua Majelis Hakim. Dilansir dari Antaranews.com.
Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora berupa kurungan 12 penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim JPU yang membacakan tuntutan tersebut yaitu Bayu Ika, Eka W, Suryani, Nuli, Hafiz Kurniawan, dan Maidarlis saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” ucap JPU saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo pada perkara ini diduga telah menganiaya David sampai menyebabkan cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
Selain Mario Dandy, ada juga terdakwa yang lain yaitu anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada perkara ini. .
Anak AG sudah melakukan sidang terlebih dulu dengan Mahkamah Agung yang memutuskan penolakan terhadap kasasi yang diajukan anak AG, sehingga anak AG mendapat hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mario Dandy Satriyo dikenalan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.