Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satriyo Ajukan Pleidoi

- Redaksi

Wednesday, 16 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo berdiskusi dengan tim kuasa hukum ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). (Dok. Antara)

Terdakwa Mario Dandy Satriyo berdiskusi dengan tim kuasa hukum ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). (Dok. Antara)

Terdakwa Mario Dandy Satriyo berdiskusi dengan tim kuasa hukum ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). (Dok. Antara)

 

Terasnegeri.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) kurungan penjara 12 tahun terkait kasus penganiayaan berat berencana kepada korban David Ozora (17). Setelah dibacakannya tuntutan tersebut, Mario Dandy akan meminta nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (22/8).

“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” ujar Mario saat JPU membacakan tuntutan kepada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Alimin Ribut Sudjono Alimin selaku Ketua Majelis Hakim, lalu menetapkan jadwal pleidoi Mario Dandy yang akan dilaksanakan pada Selasa (22/8) pekan depan.

“Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu ke depan,” kata Ketua Majelis Hakim. Dilansir dari Antaranews.com.

Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora berupa kurungan 12 penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim JPU yang membacakan tuntutan tersebut yaitu Bayu Ika, Eka W, Suryani, Nuli, Hafiz Kurniawan, dan Maidarlis saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” ucap JPU saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo pada perkara ini diduga telah menganiaya David sampai menyebabkan cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Selain Mario Dandy, ada juga terdakwa yang lain yaitu anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada perkara ini. .

Anak AG sudah melakukan sidang terlebih dulu dengan Mahkamah Agung yang memutuskan penolakan terhadap kasasi yang diajukan anak AG, sehingga anak AG mendapat hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mario Dandy Satriyo dikenalan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Kukar: PT REA dan Koperasi Produsen Perkebunan Jalin Kerjasama
Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri
Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK
Pelatihan Pertanian Bahan Olah Ramah Lingkungan Diikuti PPS
Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Dilakukan BPK RI
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Berita Terkait

Tuesday, 12 November 2024 - 20:57

Sidang GTRA Bertujuan Redistribusi Tanah Kabupaten Kukar

Tuesday, 12 November 2024 - 20:14

Kegiatan Kick Off Penanaman Hutan Rakyat Dan Penghijauan Lingkungan Diapresiasi Pemkab Kukar

Tuesday, 12 November 2024 - 18:54

Permodalan UMKM Diharapkan oleh Pemkab Paser Dapat Meniru Kukar

Tuesday, 12 November 2024 - 18:25

Apel Peringatan HKN ke 60 Dibina oleh Sekda Kukar di Tenggarong

Monday, 11 November 2024 - 16:25

Satgas Linamas Kecamatan Kukar Disamakan Idikator Trantibum

Monday, 11 November 2024 - 10:36

Tingkatkan Kesejahteraan Kukar: PT REA dan Koperasi Produsen Perkebunan Jalin Kerjasama

Monday, 11 November 2024 - 08:58

Kunjungan Ketua DPRD Kukar untuk Dengarkan Aspirasi Warga

Monday, 11 November 2024 - 08:22

Kebijakan Pemberian TPP Daerah ke Guru Agama dan Pengawas Digelar DPRD Kukar

Berita Terbaru

Sidang GTRA bertujuan redistribusi tanah Kabupaten Kukar (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Sidang GTRA Bertujuan Redistribusi Tanah Kabupaten Kukar

Tuesday, 12 Nov 2024 - 20:57

Permodalan UMKM Diharapkan oleh Pemkab Paser Dapat Meniru Kukar (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Permodalan UMKM Diharapkan oleh Pemkab Paser Dapat Meniru Kukar

Tuesday, 12 Nov 2024 - 18:54

Apel Peringatan HKN ke 60 Dibina oleh Sekda Kukar di Tenggarong (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Apel Peringatan HKN ke 60 Dibina oleh Sekda Kukar di Tenggarong

Tuesday, 12 Nov 2024 - 18:25

Satgas Linamas Kecamatan Kukar Disamakan Idikator Trantibum (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Satgas Linamas Kecamatan Kukar Disamakan Idikator Trantibum

Monday, 11 Nov 2024 - 16:25