Terasnegeri.com, Surabaya – Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Senin (14/8).
“Sedang kami tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang,” ujar Irjen Pol. Toni Harmanto selaku Kapolda Jawa Timur di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8).
Toni tidak mau berkomentar lebih lanjut terkait dugaan kasus pencucian uang dan korupsi yang melibatkan pejabat, sebab sekarang ini pihaknya masih berfokus untuk menjalankan penggeledahan.
Berdasar pantauan Antaranews.com, pemeriksaan masih dilakukan di sekitar Kantor Wismilak sampai pukul 12.00 WIB. Terlihat beberapa polisi yang mengenakan baju dinas bercorak putih.
Kombes Pol. Farman selaku Dirreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan bahwa Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara khusus.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, dan/atau pemalsuan surat, dan/atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” tutur Farman.
Dia mengatakan pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berhubungan dengan publikasi hak guna bangunan (HGB) dan pergantian hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.
“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” kata Farman.