MA Ringankan Vonis Kasasi Ferdy Sambo CS, Kejagung: Kami Tak Berwenang Ajukan PK

- Redaksi

Thursday, 10 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok. Fin.co.id)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok. Fin.co.id)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok. Fin.co.id)

 

Terasnegeri.com, Jakarta – Hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diubah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman pidana mati. Sebelem menindak lanjuti putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti duplikat putusan dari MA tersebut.

“Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI,” ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). Dilansir dari Detik.com.

Diketahui, semua vonis terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang meminta kasasi telah diganti oleh MA. Vonis istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga diringankan oleh MA.

Ketut mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai putusan kasasi ini. Dia mengatakan putusan kasasi tersebut menerangkan dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu merencanakan pembunuhan terhadap Yosua seperti yang jaksa ajukan pada persidangan, sudah terbukti.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” katanya.

Ketut juga mengatakan terkait usaha hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK). Terpidana atau ahli warisnya dapat melakukan PK.

Jaksa,  kata Ketut, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengajuan PK. Hal tersebut berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan jaksa tal memiliki kewenangan dalam pengajuan PK.

“Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” katanya.

Menurut putusan kasasi MA, berikuy daftar vonis Ferdy Sambo cs:

1. Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman mati,
2. Putri Candrawathi diubah menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara,
3. Ricky Rizal Wibobo menjadi 8 tahun penjara dari 13 tahun penjara,
4. Kuat Ma’ruf dari menjadi 10 tahun penjara dari 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Aparat
Menyongsong Pilkada Serentak 2024, DPW PAN Kaltim Resmi Buka Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Kaltim
Sambut Idul Fitri, Bupati Kukar Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Penanganan Pasokan Bahan Pokok
Kecamatan Anggana Selenggarakan Pengajian Aswaja Dan Aswaja Peduli, Maslianawati Bagikan Sejumlah Bantuan
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Berita Terkait

Friday, 4 October 2024 - 09:29

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Thursday, 3 October 2024 - 21:55

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Wednesday, 2 October 2024 - 21:34

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Wednesday, 1 May 2024 - 08:09

Menyongsong Pilkada Serentak 2024, DPW PAN Kaltim Resmi Buka Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Kaltim

Friday, 5 April 2024 - 11:00

Sambut Idul Fitri, Bupati Kukar Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Penanganan Pasokan Bahan Pokok

Friday, 22 March 2024 - 10:00

Kecamatan Anggana Selenggarakan Pengajian Aswaja Dan Aswaja Peduli, Maslianawati Bagikan Sejumlah Bantuan

Sunday, 3 March 2024 - 18:47

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Friday, 1 March 2024 - 21:34

PAN Kaltim Rebut Kursi DPR RI Setelah Tiga Periode Vakum

Berita Terbaru

Junaidi Bersama Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar Edi Damansyah.

Kutai Kartanegara (Kukar)

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Thursday, 10 Oct 2024 - 16:48

Calon Bupati Kukar Edi Damansyah di Kecamatan Muara Jawa.

Berita Terkini

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Thursday, 3 Oct 2024 - 21:55

Calon Bupati Kukar Edi Damansyah di Sangasanga.

Berita Terkini

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Wednesday, 2 Oct 2024 - 21:34