Terasnegeri.com, Jakarta – Hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diubah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman pidana mati. Sebelem menindak lanjuti putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti duplikat putusan dari MA tersebut.
“Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI,” ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). Dilansir dari Detik.com.
Diketahui, semua vonis terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang meminta kasasi telah diganti oleh MA. Vonis istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga diringankan oleh MA.
Ketut mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai putusan kasasi ini. Dia mengatakan putusan kasasi tersebut menerangkan dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu merencanakan pembunuhan terhadap Yosua seperti yang jaksa ajukan pada persidangan, sudah terbukti.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” katanya.
Ketut juga mengatakan terkait usaha hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK). Terpidana atau ahli warisnya dapat melakukan PK.
Jaksa, kata Ketut, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengajuan PK. Hal tersebut berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan jaksa tal memiliki kewenangan dalam pengajuan PK.
“Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” katanya.
Menurut putusan kasasi MA, berikuy daftar vonis Ferdy Sambo cs:
1. Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman mati,
2. Putri Candrawathi diubah menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara,
3. Ricky Rizal Wibobo menjadi 8 tahun penjara dari 13 tahun penjara,
4. Kuat Ma’ruf dari menjadi 10 tahun penjara dari 15 tahun penjara.