Terasnegeri.com, Jakarta – Beberapa obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pada 25 Juli 2023.
Kandungan yang ada pada bahan obat tradisional dan suplemen tersebut diduga dapat membahayakan sebab bis menimbulkan gangguan ginjal, gangguan hormon, gangguan pencernaan, dan fungsi hati.
Akhir-akhir ini, sejumlah kosmetik juga diketahui menimbulkan kanket dan gangguan pada kulit seperti okronosis, yakni berubahnya warna menjadi kehitaman.
Total ada delapan produk obat tradisional dan suplemen yang tidak memenuhi standar dan kandungan bahannya berbahaya, serta ada empat kosmetik. Berikut daftarnya.
1. Obat Tradisional:
Liu Shen Shui (sakit perut)
Sirandi (botol kaca)
Sirandi (botol plastik)
New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
Pegal Linu cap Akar Daun
Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
2. Produk Suplemen Kesehatan:
Feroglobin Kid Drops
3. Produk Kecantikan:
BIOGOLD Night Cream
LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
Produk-produk tersebut yang berjumlah 12 peredarannya telah dipastikan BPOM sudah ditarik dari pasaran, serta diberhentikannya distribusi dan produksinya.
Selain itu, semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik sudah dihancurkan.
“BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan,” ungkap BPOM pada keterangan tertulis, Minggu (5/8/2023). Dikutip dari Detik.com.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak memakai produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.