Terasnegeri.com, Jakarta – Beberapa mantan pegawai KPK diduga dicegah ketika ingin bekerja di perusahaan swasta. Mantan penyidik senior KPK yakni Novel Baswedan mengungkapkan hal tersebut dalam tayangan GASPOL di YouYube Sabtu (5/8/2023). Dilansir dari Kompas.com.
“Jadi, teman-teman yang sudah sempat mau bekerja di (perusahaan) swasta di tempat-tempat lain, itu ada upaya membuat sedemikian rupa untuk gagal, untuk enggak bisa (masuk),” ujar Novel.
Novel mengungkapkan, bahwa degenerasi terhadap teman-temannya yang sekarang ini berada di Indonesia Memanggil (IM) 57+Institute telah terlaksana secara sistematis. Hal tersebut dikatakan oleh Novel tanpa menunjuk siapa pihak yang ada di balik layar.
Mereka juha tidak dapat menjadi wiraswasta berdasar dengan alasan tertentu. Kondisi inilah yang menjadikan Novel dan 57 pecatan KPK lainnya memperoleh tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Polri.
Novel mengatakan, ia dan pecatan KPK lainnya tidak merasa benci dengan siapapun di instansi Polri, meskipun Polri dan KPK mempunyai riwayat yang cukup dinamis.
“Oleh karena itu, saya pikir tawaran dari Pak Kapolri saya pandang patut untuk diterima,” kata Novel.
Novel juga mengungkapkan, meskipun menjadi ASN Polri, dia dan rekan-rekannya tidak akan meneruskan karir di lembaga tersebut. Harapan Novel supaya posisi mantan KPK di tubuh Polri tersebut dapat berkontribusi untuk praktik memberantas korupsi di Indonesia.
Jendral Listyo juga mempunyai rencana akan mendirikan Satuan Kerja (Satker) yang mengatur dalam mencegah korupsi.
“Kapolri memandang kami ingin dimanfaatkan kompetensinya dan keahliannya untuk ngurus bidang itu,” ujar Novel.
Sebagai info, beberapa penyidik senior dan pegawai KPK diberhentikan dari KPK sebab mereka tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Beberapa pegawai yang dipecat tersebut ialah penyidik yang mengerjakan kasus besar misalnya dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menimpa Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial sekaligus kader PDI-P.
TWK tersebut dilakukan sebagai syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPK yang sudah dilakukan revisi..