Terasnegeri.com, Jakarta — Perkara dua polisi yang dijatuhi hukuman bebas terkait kasus Tragedi Kanjuruhan akan ditangani oleh tiga hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Dua polisi tersebut diantaranya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku mantan Kabag Ops Polres Malang .
Surya Jaya sebagai ketua majelis, Hidayat Manao selaku hakim anggota dan Jupriyadi akan menjadi pengadil kasasi.
“Tanggal masuk: Jumat, 14 Juli 2023. Klasifikasi: Karena kealpaan menyebabkan matinya orang,” dalam keterangan dari laman MA, Rabu (2/8). Dilansir dari antaranews.com.
Dua anggota polisi tersebut divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebab dinilai tidak adanya bukti bahwa mereka melakukan tindak pidana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Vonis pengadilan tingkat pertama tersebut didapatkan oleh Wahyu dan Bambang. Usai mendengar putusan dibacakan, keduanya lau berpelukan. Tetapi, kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim PN Surabaya juga memvonis tiga terdakwa lainny terkait kasus ini.
Tiga terdakwa tersebut diantaranya Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan vonis 1,5 tahun penjara, Suko Sutrisno selaku Security Officer ketika pertandingan Arema FC vs Persebaya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.