Terasnegeri.com, Jakarta – Polri akan nonaktifkan ponsel yang mempunyai International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara ilegal. Langkah yang ditempuh oleh Polri tersebut mendapat dukukungan dari Kominfo.
“Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, sedangkan Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” ujar Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo ketika dihubungi, Senin (31/7/2023). Dilansir dari Detik.com.
Budi menuturkan bahwa masalah IMEI tersebut merupakan kewajiban Polri, Kominfo dan Kemenperin terkait IMEI. Kominfo sebagai regulator komunikasi, diharapkan untuk turun tangan dalam mengatur pendaftaran IMEI.
“Pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal,” katanya.
“Karena pengaturan IMEI ini membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta pengaturan pendaftaran IMEI ini,” sambungnya.
Budi mengungkapkan pemberlakuan registrasi IMEI sejak 2020 guna membuat perlindungan produksi perangkat HKT dari dalam maupun luar negeri. Maka dari itu, tidak ditemukan kerugian perangkat HKT dalam negeri dan terhindar dari kerugian negara atas pajak barang yang masuk.
“Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020 dan bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar,” katanya.
“Sistem registrasi IMEI ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk,” tuturnya.
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri menuturkan 2 alasan yang menjadikan polisi menonaktifkan ponsel yang mempunyai International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara ilegal. Salah satunya untuk mendeteksi tempat penjualan ponsel tersebut apakah ponsel tersebut dibeli di pasar gelap atau tidak.
“Tujuannya nanti kita lakukan shutdown itu ada dua, yang pertama supaya kita mengetahui handphone itu oleh apakah memang yang bersangkutan itu beli black market, kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya,” ujar Brigjen Adi Vivid, Senin (31/7/2023).
“Kalau di toko online ada yang lebih murah tuh, tapi garansi internasional, garansi resmi kan lebih mahal, tujuannya itu membedakan,” lanjutnya.
Adi menuturkan, posko pengadaduan di daerah akan dibuat oleh Polri. Warga yang merasa ponselnya terblokir karena IMEI ilegal dapat melakukan laporan, lalu akan dilakukan pendataan.
“Nah nanti misalnya kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata,” katanya.
Alasan kedua, yaitu untuk mengetahui ponsel tersebut dibeli di toko resmi atau tidak. Apabila ponsel itu terbeli di toko resmi namun mempunyai IMEI ilegal, maka Polri akan melakukan penyelidikan ke toko resmi itu.
“Yang kedua, andaikata misalnya dia ternyata dia belinya resmi, berarti dia kan korban, gitu,” tambahnya.