Kasus Suap Kabasarnas, KPK: Tersangka MG Datangi KPK

- Redaksi

Tuesday, 1 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Tribun Bangka)

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Tribun Bangka)

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Tribun Bangka)

 

Terasnegeri.com, Jakarta – Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati merupakan salah satu tersangka yang melakukan suap kepada Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas Marsdya TNI terkait kasus suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas. Malsunadi telag menyerahkan dirinya ke KPK.

“Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK kepada awak media, Senin (31/7/2023).

Dilansir dari Detik.com, kedatangan Mulsunadi Gunawan di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan ditemani Juniver Girsang selaku pengacaranya.

Ali mengungkapkan, bahwa sekarang ini Mulsunadi Gunawan sudah ada di ruang penyelidikan dan penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait perannya dalam suap proyek di Basarnas.

“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” kata Ali.

Tersangka kasus suap proyek di Basarnas telah ditetapkan sejumlah lima orang yang terbagi ke dalam dua kelompok yaitu tersangka penerima dan pemberi suap.

Tersangka Pemberi Suap, yakni:

– Marilya (MR) selaku Dirut PT Intertekno Grafika Sejati,

– Roni Aidil (RA) selaku Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU),

– Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS)

Tersangka yang diduga memberikan suap diantaranya Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil yang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

– Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas,

– Henri Alfiandi selaku Kabasarnas Marsdya TNI

Afri Budi Cahyanto dan dipasrahkan ke Puspom TNI. TNI berwenang melakukan penahanan keduanya.

Berita Terkait

Penganugerahan Gelar Warga Kehormatan Brimob Polri ke Sultan Kukar sebagai Apresiasi
Tingkatkan Kesejahteraan Kukar: PT REA dan Koperasi Produsen Perkebunan Jalin Kerjasama
Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri
Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK
Pelatihan Pertanian Bahan Olah Ramah Lingkungan Diikuti PPS
Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Dilakukan BPK RI
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Berita Terkait

Tuesday, 17 December 2024 - 12:24

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Sektoral Kukar Dapat Apresiasi Bupati Kukar

Monday, 16 December 2024 - 18:33

Puncak Peringatan HUT Perumda Tirta Mahakam ke 33 Targetkan 95% Rumah Tangga Kukar Dapat Akses Air

Sunday, 15 December 2024 - 12:26

Hari Aids Sedunia Tingkat Kabupaten Kukar Demi Perkuat Integrasi Lintas Sektor

Saturday, 14 December 2024 - 18:04

Program K3F dan KKI di Pulau Kumala Kukar Dalam Rangka Tingkatkan Wisatawan

Friday, 13 December 2024 - 17:52

Percepatan dan Penurunan Stunting Jadi Kebanggaan Instansi Kabupaten Kukar

Wednesday, 11 December 2024 - 05:03

6 Raperda Disahkan Penuhi Proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Tuesday, 10 December 2024 - 14:43

Paket Baznas Diberikan Demi Bantu 20 Lansia dan Yatim

Monday, 9 December 2024 - 14:03

Event Indonesia Bahagiakan Santri Memiliki Nilai Spiritual dan Sosial

Berita Terbaru