
Terasnegeri.com, Jakarta – Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati merupakan salah satu tersangka yang melakukan suap kepada Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas Marsdya TNI terkait kasus suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas. Malsunadi telag menyerahkan dirinya ke KPK.
“Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK kepada awak media, Senin (31/7/2023).
Dilansir dari Detik.com, kedatangan Mulsunadi Gunawan di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan ditemani Juniver Girsang selaku pengacaranya.
Ali mengungkapkan, bahwa sekarang ini Mulsunadi Gunawan sudah ada di ruang penyelidikan dan penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait perannya dalam suap proyek di Basarnas.
“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” kata Ali.
Tersangka kasus suap proyek di Basarnas telah ditetapkan sejumlah lima orang yang terbagi ke dalam dua kelompok yaitu tersangka penerima dan pemberi suap.
Tersangka Pemberi Suap, yakni:
– Marilya (MR) selaku Dirut PT Intertekno Grafika Sejati,
– Roni Aidil (RA) selaku Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU),
– Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS)
Tersangka yang diduga memberikan suap diantaranya Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil yang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
– Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas,
– Henri Alfiandi selaku Kabasarnas Marsdya TNI
Afri Budi Cahyanto dan dipasrahkan ke Puspom TNI. TNI berwenang melakukan penahanan keduanya.