Terasnegeri.com, Jakarta — Tak datang pada pemeriksaan kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7) mendatang.
Kejagung akan memeriksan Airlangga sebagai saksi terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
“Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum,” kata Ketut Sumedana selaki Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Kejagung, Selasa (18/7).
Ketut mengungkapkan, dipanggilnya Airlangga untuk menelaah kebijakan yang diambilnya waktu itu, terutama yang berkaitan dengan perusahaan yang terlibat pada kasus korupsi itu.
“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, dampak dari kebijakan yang dilakukan tersebut sudah merugikan negara secara substansial.
“Menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali,” terang Ketut.
Sementara, Airlangga mengungkapkan sudah mempunyai kegiatan lain ketika Kejagung memanggilnya kemarin. Oleh sebab itu, dia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Ada agenda, agenda sendiri,” ucap Airlangga di kantornya, Selasa (18/7). Dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sejumlah 56 unit kapal dari kasus itu telah diamankan oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana. Kepemilikan 56 unit kapal tersebut yaitu 26 kapal milik PT PPK, 15 kapak milik kapal PT BBI, dan 15 kapal milik PT PSLS.
“Selain itu, penyidik juga turut menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB dengan nomor registrasi BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL dengan milik PT PAS,” tutur Ketut.
Ketut juga mengatakan penyidik ikut menahan helikopter milik PT MAN jenis Bell 429, nomor registrasi 2946; dan jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460; supaya tidak dapat melakukan pelayanan penerbangan.
Pada 16 Juni 2023, lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung pada kasus tersebut. Ketiga tersangka berasal dari pihak korporasi, yaitu Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT.
Sedangkan, dua orang tersangka yang lain yaitu Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah melakukan pengadilan kepada lima orang tersangka tersebut. Tetapi, vonis yang diberikan hakim sangat ringan sehingga membuat jaksa kecewa.