Ketok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

- Redaksi

Saturday, 25 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis Rekam Jejak Tabungan Emas Pegadaian

Infografis Rekam Jejak Tabungan Emas Pegadaian

Jakarta, 21 Maret 2023 – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

“Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki.

Sejalan dengan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian, namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.

Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki. (Adv)

Berita Terkait

Penganugerahan Gelar Warga Kehormatan Brimob Polri ke Sultan Kukar sebagai Apresiasi
Tingkatkan Kesejahteraan Kukar: PT REA dan Koperasi Produsen Perkebunan Jalin Kerjasama
Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri
Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK
Pelatihan Pertanian Bahan Olah Ramah Lingkungan Diikuti PPS
Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Dilakukan BPK RI
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Berita Terkait

Tuesday, 3 December 2024 - 23:09

Dewan Hakim Kabupaten Kukar Miliki Tugas yang Berat dengan Jujur, Adil, dan Profesional

Tuesday, 3 December 2024 - 11:20

Dedikasi dan Pengabdian Ketua DPRD Kabupaten Kukar H Akan Selalu Dikenang Warga Kabupaten Kukar

Tuesday, 3 December 2024 - 05:40

Karir Politik Ketua DPRD Kukar Semasa Hidup Dikenang Sekretaris DPRD

Monday, 2 December 2024 - 10:05

Pekan Olahraga Nasional Korpri Diturunkan 190 ASN Untuk Persiapkan Atlet Terbaik Berprestasi

Monday, 2 December 2024 - 06:02

Kukar Kembangkan Potensi Pariwisata Tingkat Nasional dan Internasional Melalui Seni dan Budaya

Sunday, 1 December 2024 - 23:49

Open Race Ces 2024 Digelar Saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Sunday, 1 December 2024 - 23:13

Lomba Kota Raja Run 2024 Tenggarong Jadi Langkah Positif Bagi Pemda

Sunday, 1 December 2024 - 15:14

Pertemuan Tahunan BI Kaltim Bahas Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru