Jakarta, terasnegeri.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar calo bintara polda jateng ditindak.
Lima anggota Polda Jawa Tengah terjerat kasus pungutan liar alias pungli saat proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Kelima anggota polda jateng tersebut memperoleh hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.
Perintah tersebut diutarakan oleh Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat penutupan Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat (17/2).
Sigit tidak menginginkan kelima oknum polisi tersebut hanya mendapat hukuman demosi.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana,” tuturnya, Sabtu (18/3).
Dirinya berharap tak ada lagi yang bermain-main dengan masalah seperti ini.
Sigit berpendapat saat ini pihaknya sedang serius untuk memperbaiki citra Polri. Oleh sebab itu, dirinya mengatakan tidak akan memberikan ruang untuk oknum yang dapat merusak citra Polri.
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita,” ujarnya.
Menembak di atas kuda merupakan istilah untuk polisi atau pihak yang berada di luar polisi yang mengklaim dapat meloloskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Sigit memperoleh informasi proses transaksional tentang jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Sigit dengan tegas akan langsung mencoret oknum tersebut.
“Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi,” ungkapnya.
“Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” imbuhnya.
Dirinya menuturkan pihaknya tak akan memberikan ampun kepada oknum-oknum nakal Polri terkait dengan hal tersebut.
Sigit menyebutkan bahwa dirinya akan mengambil tindakan tegas untuk oknum Polri maupun pihak yang berada di luar polri yang ketahuan melakukan perbuatan yang tercela.
“Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu,” tuturnya.
Apabila ada oknum polisi yang ketahuan melakukan pencaloan maka akan diproses keras. Apabila oknum bukan anggota polisi maka ajan diproses sidang.
Lima anggota Polda Jateng terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus pungli saat proses penerimaan calon siswa Bintara Polri. Mereka telah selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Kelima anggota polda jateng tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Khusus Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS hanya dijerat dengan hukuman demosi selama 2 tahun. Sedangkan untuk Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus). Bripka Z dan Brigadir EW ditempatkan di Patsus selama 21 hari dan 31 hari.
Dilansir dari cnnindonesia, Kelima oknum polisi tersebut merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng. Mereka lolos dari hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang etik dan disiplin.
Kelimanya diberikan sanksi yaitu dengan dimutasi ke luar Pulau Jawa.
“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” tutur Iqbal, Senin (13/3)