Jakarta, terasnegeri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuturkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih dibutuhkan saat melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut meskipun SKCK tak tercantum pada rancangan peraturan KPU (PKPU), akan tetapi KPU tetap menambahkan syarat baru.
Syarat baru itu yaitu surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bakal caleg tak pernah tercatat menjadi terpidana selama lima tahun terakhir.
Sedangkan untuk mantan narapidana yang telah sudah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan tersebut tercantum pada draf PKPU pasal 11 poin G.
“Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada,” tutur Idham dalam rapat uji publik rancangan PKPU dilansir dari cnnindonesia.
Rapat uji publik rancangan PKPU membahas tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Idham memberikan tanggapan pertanyaan dari Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian yang mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan syarat administrasi putusan pengadilan tersebut.
Arfian sebelumnya menganggap SKCK tak lagi diwajibkan sebab tak tertuang pada rancangan PKPU tersebut. Dirinya sebelumnya telah memberikan apresiasi langkah KPU tersebut.
“Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? di-prank kita ini,” ungkap Arfian.
Idham mengatakan walaupun SKCK tak tertuang sebagaimana PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) poin G, akan tetapi dirinya berpendapat KPU akan membuat peraturan turunan terkait PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan juga DPRD kabupaten/kota itu.
“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK,” tuturnya.
Pihaknya nanti akan merumuskan hal tersebut pada peraturan turunan dari PKPU.