Penyidik Putuskan Menahan dan Menangkap AG Pacar Mario

- Redaksi

Thursday, 9 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy Satrio dan AG [suara]

Mario Dandy Satrio dan AG [suara]

Mario Dandy Satrio dan AG [suara]

Jakarta, terasnegeri.com – Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemeriksaan kepada perempuan AG (15). AG merupakan pelaku anak pada kasus Mario Dandy Satriyo (20).

Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan selama 6 jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada AG.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) dilansir dari detik.com.

Hengki menyebutkan penahanan ini sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku.

Penahanan kepada AG dilakukan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. Disana AG ditahan selama 7 hari.

“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan jika tak cukup akan diperpanjang hingga 8 hari oleh pihak kejaksaan.

Pemeriksaan AG sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy dilakukan selama 6 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, AG didampingi oleh Bapas dan KemenPPPA.

Hengki menuturkan pemeriksaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG.

Artinya, hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap bisa terpenuhi selama dilakukan proses pemeriksaan.

“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer Bapas Jaksel,” ujarnya.

Selain itu juga ada pendampingan dari tim KemenPPPA yaitu untuk melakukan pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak.

 

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Pada kasus penganiayaan kepada David, polisi telah tetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Selain itu, pacar mario yang berinisial AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam.

Penganiayaan terjadi pada sebuah perumahan yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Usai dianiaya, David harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit (RS).

Saat ini tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Penganugerahan Gelar Warga Kehormatan Brimob Polri ke Sultan Kukar sebagai Apresiasi
Tingkatkan Kesejahteraan Kukar: PT REA dan Koperasi Produsen Perkebunan Jalin Kerjasama
Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri
Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK
Pelatihan Pertanian Bahan Olah Ramah Lingkungan Diikuti PPS
Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Dilakukan BPK RI
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Berita Terkait

Tuesday, 3 December 2024 - 23:09

Dewan Hakim Kabupaten Kukar Miliki Tugas yang Berat dengan Jujur, Adil, dan Profesional

Tuesday, 3 December 2024 - 11:20

Dedikasi dan Pengabdian Ketua DPRD Kabupaten Kukar H Akan Selalu Dikenang Warga Kabupaten Kukar

Tuesday, 3 December 2024 - 05:40

Karir Politik Ketua DPRD Kukar Semasa Hidup Dikenang Sekretaris DPRD

Monday, 2 December 2024 - 10:05

Pekan Olahraga Nasional Korpri Diturunkan 190 ASN Untuk Persiapkan Atlet Terbaik Berprestasi

Monday, 2 December 2024 - 06:02

Kukar Kembangkan Potensi Pariwisata Tingkat Nasional dan Internasional Melalui Seni dan Budaya

Sunday, 1 December 2024 - 23:49

Open Race Ces 2024 Digelar Saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Sunday, 1 December 2024 - 23:13

Lomba Kota Raja Run 2024 Tenggarong Jadi Langkah Positif Bagi Pemda

Sunday, 1 December 2024 - 15:14

Pertemuan Tahunan BI Kaltim Bahas Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru