Jakarta, terasnegeri.com – Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemeriksaan kepada perempuan AG (15). AG merupakan pelaku anak pada kasus Mario Dandy Satriyo (20).
Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan selama 6 jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada AG.
“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) dilansir dari detik.com.
Hengki menyebutkan penahanan ini sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku.
Penahanan kepada AG dilakukan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. Disana AG ditahan selama 7 hari.
“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan jika tak cukup akan diperpanjang hingga 8 hari oleh pihak kejaksaan.
Pemeriksaan AG sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy dilakukan selama 6 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, AG didampingi oleh Bapas dan KemenPPPA.
Hengki menuturkan pemeriksaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG.
Artinya, hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap bisa terpenuhi selama dilakukan proses pemeriksaan.
“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer Bapas Jaksel,” ujarnya.
Selain itu juga ada pendampingan dari tim KemenPPPA yaitu untuk melakukan pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Pada kasus penganiayaan kepada David, polisi telah tetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
Selain itu, pacar mario yang berinisial AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam.
Penganiayaan terjadi pada sebuah perumahan yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Usai dianiaya, David harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit (RS).
Saat ini tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.