PDIP Kritisi dan Tak Toleransi Putusan PN Jakarta Pusat Yang Tunda Pemilu 2024

- Redaksi

Tuesday, 7 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto [antara]

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto [antara]

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto [antara]

Makassar, terasnegeri.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan PDIP mengkritik dan tak memberikan toleransi terkait upaya penundaan Pemilu 2024 seperti keputusan yang ditetapkan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.

Dalam amar putusannya T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan penundaan tahapan Pemilu. Keputusan tersebut diambil setelah mengabulkan semua gugatan perdata Partai Prima.

Sebelumnya Partai Prima telah menggugat ke PN Jakarta Pusat sebab pihaknya merasa dirugikan KPU saat proses verifikasi administrasi partai politik.

“Sikap PDIP sangat jelas, bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan pemilu baik menggunakan celah hukum maupun lainnya,” tutur Hasto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3) dilansir dari cnnindonesia.

Hasto berpendapat gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima sama sekali tak sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Celah hukum yang dipakai ini oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tutur hasto.

Menurutnya keputusan tersebut tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dilakukan secara terlembaga dan pelaksanaan pemilu dilakukan secara periodik.

Selain itu, Hasto menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan mengadili sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Hasto mengatakan bahwa yang berhak mengadili sengketa ini adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dirinya juga mengibaratkan jika ingin masuk SD membutuhkan syarat. Apalagi ini ingin mengikuti pemilu. Syarat dan ketentuan telah diatur di UU.

Dirinya berpendapat partai politik yang bermasalah saat melakukan proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu semestinya memperbaiki diri.

“Kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dan dinyatakan tidak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan bisa lolos pemilu,” ucapnya

Menurutnya PN tidak memiliki kewenangan dalam kasus sengketa ini. Oleh karena itu, seharusnya tidak melayangkan gugatan ke PN jika terjadi kasus sengketa seperti ini.

Berita Terkait

Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri
Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK
Pelatihan Pertanian Bahan Olah Ramah Lingkungan Diikuti PPS
Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Dilakukan BPK RI
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Aparat

Berita Terkait

Wednesday, 6 November 2024 - 18:41

PNS Kukar Ikuti Penilaian dan Potensi dengan Metode CACT

Tuesday, 5 November 2024 - 19:25

Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri

Tuesday, 5 November 2024 - 18:33

Program Bangga Kencana Difokuskan oleh Pemerintah Kukar

Tuesday, 5 November 2024 - 17:59

Rakornas II Dukcapil Dihadiri oleh Disdukcapil Kukar

Tuesday, 5 November 2024 - 17:40

Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK

Tuesday, 5 November 2024 - 17:35

Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Dilakukan BPK RI

Monday, 4 November 2024 - 17:13

Sekolah Sepakbola Tunas Muda Loa Kulu Peroleh Juara Turnamen

Sunday, 3 November 2024 - 19:35

ESQ Diikuti oleh ASN Daerah Kukar Demi Kecerdasan Emosional

Berita Terbaru

PNS Kukar Hadiri Penilaian dan Potensi dengan Metode CACT (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

PNS Kukar Ikuti Penilaian dan Potensi dengan Metode CACT

Wednesday, 6 Nov 2024 - 18:41

Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri

Tuesday, 5 Nov 2024 - 19:25

Program Bangga Kencana Difokuskan oleh Pemerintah Kukar (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Program Bangga Kencana Difokuskan oleh Pemerintah Kukar

Tuesday, 5 Nov 2024 - 18:33

Rakornas baru saja Rakornas II Dukcapil Dihadiri oleh Disdukcapil Kukar(Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Rakornas II Dukcapil Dihadiri oleh Disdukcapil Kukar

Tuesday, 5 Nov 2024 - 17:59

Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK

Tuesday, 5 Nov 2024 - 17:40