Makassar, terasnegeri.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan PDIP mengkritik dan tak memberikan toleransi terkait upaya penundaan Pemilu 2024 seperti keputusan yang ditetapkan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.
Dalam amar putusannya T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan penundaan tahapan Pemilu. Keputusan tersebut diambil setelah mengabulkan semua gugatan perdata Partai Prima.
Sebelumnya Partai Prima telah menggugat ke PN Jakarta Pusat sebab pihaknya merasa dirugikan KPU saat proses verifikasi administrasi partai politik.
“Sikap PDIP sangat jelas, bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan pemilu baik menggunakan celah hukum maupun lainnya,” tutur Hasto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3) dilansir dari cnnindonesia.
Hasto berpendapat gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima sama sekali tak sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Celah hukum yang dipakai ini oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tutur hasto.
Menurutnya keputusan tersebut tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dilakukan secara terlembaga dan pelaksanaan pemilu dilakukan secara periodik.
Selain itu, Hasto menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan mengadili sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Hasto mengatakan bahwa yang berhak mengadili sengketa ini adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dirinya juga mengibaratkan jika ingin masuk SD membutuhkan syarat. Apalagi ini ingin mengikuti pemilu. Syarat dan ketentuan telah diatur di UU.
Dirinya berpendapat partai politik yang bermasalah saat melakukan proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu semestinya memperbaiki diri.
“Kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dan dinyatakan tidak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan bisa lolos pemilu,” ucapnya
Menurutnya PN tidak memiliki kewenangan dalam kasus sengketa ini. Oleh karena itu, seharusnya tidak melayangkan gugatan ke PN jika terjadi kasus sengketa seperti ini.