Jokowi Terbitkan Perppu Tentang Cipta Kerja, Inilah 9 Pertimbangannya!

- Redaksi

Sunday, 1 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Foto: Presiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Foto: Presiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, terasnegeri.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan Jokowi untuk menerbitkan perppu itu.

Dikutip dari laman DetikNews, salah satu pertimbangan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah adanya dinamika global yang menyebabkan terjadinya kenaikan

harga energi dan harga pangan, serta kenaikan inflasi. Melalui perppu ini, Jokowi ingin meningkatkan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi.

“Bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change, dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi pertimbangan perppu tersebut seperti dilihat detikcom, Minggu (1/1/2023).

Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu. Ada 1.117 halaman dalam perppu ini, termasuk bab penjelasan.

a. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;

b. Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;

c. Bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;

d. Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;

e. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus;

f. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 I/PUU-XVIII{ 2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

g. Bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change, dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan

berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;

h. Bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

i. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

 

Sumber: 9 Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

 

Berita Terkait

HMI Komisariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Aparat
Menyongsong Pilkada Serentak 2024, DPW PAN Kaltim Resmi Buka Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Kaltim
Sambut Idul Fitri, Bupati Kukar Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Penanganan Pasokan Bahan Pokok
Kecamatan Anggana Selenggarakan Pengajian Aswaja Dan Aswaja Peduli, Maslianawati Bagikan Sejumlah Bantuan
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kaltim Rebut Kursi DPR RI Setelah Tiga Periode Vakum
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Wednesday, 10 April 2024 - 13:22

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Sepeda Pemenang Lomba Sholat Wajib

Wednesday, 10 April 2024 - 13:06

Bupati Kukar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Juru Parkir

Wednesday, 10 April 2024 - 13:05

Lepas Peserta Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Bupati Kukar: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

Wednesday, 10 April 2024 - 12:03

Wakil Bupati Kukar Lakukan Open House, H Rendi Solihin: Semoga Silaturahmi Ini Terus Terjaga

Wednesday, 10 April 2024 - 11:54

Bupati Kukar Dan Forkopimda Kabupaten Kukar Laksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Di Masjid Agung Sultan Adji Muhammad Sulaiman Tenggarong

Wednesday, 10 April 2024 - 10:34

Sekda Sunggono Dan Ratusan Umat Muslim Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H Di Masjid Jami Adji Amir Hasanoeddin Tenggarong

Wednesday, 10 April 2024 - 08:08

Sholat Idul Fitri 1445 H, Rendi Solihin Sampaikan Pesan Moral Dan Hakekat Idul Fitri

Tuesday, 9 April 2024 - 20:12

Serahkan Bantuan Ke Mustahiq Di Kelurahan Mangkurawang, Bupati Kukar Berpesan Waspada Ajaran Menyimpang

Berita Terbaru

Ketua Umum HMI Komisariat syari’ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Berita Terkini

HMI Komisariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Aparat

Saturday, 31 Aug 2024 - 12:04

Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman dan Letkol Czi Damai Adi Setiawan selaku Dandim 0906/Kukar serahkan sepeda kepada pemenang lomba sholat wajib lima waktu tak terputus saat bulan Ramadhan di masjid Agung

Diskominfo Kukar

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Sepeda Pemenang Lomba Sholat Wajib

Wednesday, 10 Apr 2024 - 13:22

Bupati Kukar Edi Damansyah bagikan sejumlah 100 paket sembako kepada juru parkir di kota Tenggarong dan sekitarnya.

Diskominfo Kukar

Bupati Kukar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Juru Parkir

Wednesday, 10 Apr 2024 - 13:06