Ferdy Sambo Gugat Jokowi, Kejaksaan Agung RI Tunggu Surat Kuasa Khusus Presiden

- Redaksi

Friday, 30 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

Jakarta, terasnegeri.com – Menurut informasi dari laman resmi Nasional Tempo, Kejaksaan Agung RI mengatakan masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mewakilinya sebagai pengacara negara terkait gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.

“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis 29 Desember 2022.

Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung bisa mewakili pemerintah dan negara ketika sudah ada permintaan lewat Surat Kuasa Khusus dari pejabat atau instansi tergugat.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.

 

Sumber: Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden

 

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Kukar: PT REA dan Koperasi Produsen Perkebunan Jalin Kerjasama
Dana Hibah Pilkada Didiskusikan Bupati Kukar ke Kemendagri
Smartphone Dikasih ke PPKBD Kukar Demi Indikator PBK
Pelatihan Pertanian Bahan Olah Ramah Lingkungan Diikuti PPS
Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Dilakukan BPK RI
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Berita Terkait

Monday, 11 November 2024 - 16:25

Satgas Linamas Kecamatan Kukar Disamakan Idikator Trantibum

Monday, 11 November 2024 - 15:48

Konsultasi Publik DDDTLH Dihadiri oleh Sekda Kukar di Samarinda

Monday, 11 November 2024 - 10:36

Tingkatkan Kesejahteraan Kukar: PT REA dan Koperasi Produsen Perkebunan Jalin Kerjasama

Sunday, 10 November 2024 - 18:49

Penatausahaan Keuangan Harus Diterapkan oleh OPD Kukar

Sunday, 10 November 2024 - 15:00

Harapan Dr Eryariyatin, TP PKK Lebih Maju dan Berkembang

Sunday, 10 November 2024 - 11:54

Harapan Bupati Kukar,Generasi Muda Teladani Jiwa Pahlawan

Sunday, 10 November 2024 - 09:40

Ziarah Kenang Pahlawan dan Tabur Bunga Dipimpin Bupati Kukar

Sunday, 10 November 2024 - 08:48

Rakor Sambut Pilkada Dihadiri oleh Pemkab Kukar dan Bawaslu

Berita Terbaru

Satgas Linamas Kecamatan Kukar Disamakan Idikator Trantibum (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Satgas Linamas Kecamatan Kukar Disamakan Idikator Trantibum

Monday, 11 Nov 2024 - 16:25

Penatausahaan Keuangan Harus Diterapkan oleh OPD Kukar (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Penatausahaan Keuangan Harus Diterapkan oleh OPD Kukar

Sunday, 10 Nov 2024 - 18:49

Harapan Dr Eryariyatin, TP PKK Lebih Maju dan Berkembang (Instagram/@prokomkukar)

Advertorial

Harapan Dr Eryariyatin, TP PKK Lebih Maju dan Berkembang

Sunday, 10 Nov 2024 - 15:00