Mojokerto, terasnegeri.com – Pemkot Mojokerto berencana akan membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru untuk menaungi urusan tenaga kerja. Pasalnya, bidang tersebut bakal dilepas dari Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto.
Dikutip dari laman Jawa Pos Radar Mojokerto, rencana dilepasnya urusan naker sedianya telah masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Semula, bidang naker bakal digabung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto.
Namun, draft regulasi yang telah difasilitasi ke Pemprov Jatim tersebut tak mendapat restu dari gubernur karena dinilai tidak serumpun. ”Karena tidak boleh ke dinsos, sehingga harus dicarikan tempat lain,” terang Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Riyanto, kemarin.
Mengingat, pelepasan urusan naker harus dilakukan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP. Di dalam payung hukum yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja itu mengamanahkan DPMPTSP harus berdiri sendiri tanpa ada urusan bidang lain.
Riyanto menyebutkan, setelah dilakukan telaah dan kajian dari bagian organisasi setdakot, Wali Kota Ika Puspitasari akhirnya memutuskan untuk membentuk OPD baru untuk mewadahi naker. ”Bu wali menyepakati untuk dibentuk perangkat daerah baru,” bebernya.
Namun, kebijakan tersebut masih belum bersifat final. Karena masih akan dikoordinasikan lebih dulu ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Itu pun, pemkot akan menempuh dua skema pengusulan.
Salah satunya dengan menambahkan materi ke raperda perangkat daerah terkait pembentukan OPD baru. Rencananya, urusan naker akan kembali dijadikan satu atap dengan koperasi. Selain itu, penambahan materi raperda juga akan memuat usulan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). ”Karena di Jatim tinggal Kota Mojokerto saja yang tidak punya BPBD,” imbuhnya.
Hanya saja, BPBD akan dibentuk dengan tipe perangkat daerah yang terkecil. Yakni setara dengan kecamatan. Sehingga, OPD tersebut akan dikepalai oleh pejabat setingkat eselon III.
Di samping itu, pemkot juga menyiapkan skema untuk mengusulkan raperda baru di 2023. Langkah itu dilakukan jika wacana pembentukan dua OPD tak mendapat lampu hijau dari Pemprov Jatim.
Sehingga, baik urusan naker dan penanggulangan kebencanaanakan tetap diampu OPD yang sekarang berjalan. ”Makanya kita koordinasikan dengan biro organisasi dulu. Kalau boleh kita membentuk perangkat daerah baru, berarti tidak perlu ada usulan raperda baru,” pungkasnya.