Bogor, terasnegeri.com – Pihak Rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB) membuka posko pengaduan, setelah mendapatkan kabar bahwa ratusan mahasiswanya terjerat pinjaman online (Pinjol).

Dilansir dari laman antaranews.com, Rektor IPB Arif Satria saat dikonfirmasi, di Kota Bogor, Senin, ia menyampaikan bahwa pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.
“Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya,” kata Arif Satria.
Selain dua langkah tersebut, terdapat dua langkah lagi yang diterapkan guna menangani kasus pinjaman online tersebut. Diantaranta adalah pihak IPB mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswanya yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini. Kemudian, IPB juga akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.
Pada kesempatan itu, Arif selaku Rektorat IPB juga menjelaskan bahwa pihak kampus sedang menjalani komunikasi dengan mahasiswa-mahasiswa yang diduga terjerat kasus pinjol.
Yatri Indah Kusumasturi selaku Kepala Biro Komunikasi IPB juga menyatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas kasus tersebut.
”Saat ini melalui para wakil dekan kami sedang mengumpulkan data dan melakukan crosscheck serta mendalami informasi yang kami peroleh,” kata Yatri Indah Kusumasturi.
Beberap mahasiswa yang terjerat kasus pinjaman online sampai didatangai penagih utang ke rumahnya, karena jumlah penagihan hutang berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta yang digunakan untuk penjualan online.
Para mahasiswa yang melakukan pinjol diduga atas pengaruh oleh kakak tingkat untuk masuk ke dalam grup WhatsApp usaha penjualan online. Dan kemudian, mereka diminta untuk melakukan investasi ke usaha tersebut dengan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulannya. Sehingga mereka tergiur dan melakukan peminjaman modal dari pinjaman online.
Namun, setelah berjalan, keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan jumlah hutang yang harus dicicil ke pinjol. Hingga para mahasiswa merasa panic dan resah saat ditagih penagih hutang atau debt collector, dimana sebagian dari mereka mengajukan laporan ke Polresta Bogor Kota.
Sumber: IPB Melakukan Empat Langkah Mahasiswa Diduga Terjerat Pinjaman Online