Jakarta-Dikutip dari CNBCIndonesia.com melaporkan bahwa PT Bank Jago Tbk (ARTO) dalam rangka melayani masyarakat berdasarkan prinsip syariah secara resmi telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang diberi nama branding Jago Syariah yang nantinya akan menawarkan solusi keuangan digital yang berfokus pada kehidupan nasabah (life centric) dengan mengoptimalkan teknologi terkini.
Direktur Utama Bank Jago Kharim Siregar mengungkapkan pendirian UUS ini didasarkan pada kondisi saat ini ketika masyarakat sudah semakin terbiasa menggunakan teknologi digital dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, termasuk dalam mengakses produk dan layanan bank.
“Kami menyediakan pilihan bagi mereka yang punya preferensi dilayani melalui produk dan jasa layanan perbankan syariah,” kata Kharim dalam siaran persnya, Kamis (23/9/22).Dia menjelaskan, diharapkan aplikasi syariah yang dirilis untuk mengakomodir UUS ini akan berdampak positif dalam mendorong kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.
Di samping itu, nasabah juga menginginkan kualitas aplikasi keuangan digital syariah harus setara dengan aplikasi bank konvensional, terutama dalam penerapan teknologi dan fitur transaksi.Dengan demikian, ekspektasi nasabah terhadap aplikasi digital syariah yang akan mereka gunakan harus mumpuni dan mampu memberikan solusi atas permasalahan pengelolaan keuangan sehari-hari.
Untuk itu, Bank Jago optimistis aplikasi keuangan digital syariah bisa menjadi terobosan baru dalam mengakselerasi financial inclusion dan financial literacy di segmen syariah yang underserved.Hal ini merupakan komitmen perseroan untuk turut mendukung agenda regulator dalam mengembangkan layanan keuangan syariah di Indonesia.
“Pengembangan aplikasi Jago Syariah sudah masuk tahap final.Kami tentu berupaya meluncurkan aplikasi ini secepatnya, karena kami meyakini aplikasi ini akan sangat bermanfaat bagi segmen nasabah syariah yang ingin menikmati solusi keuangan digital berprinsip customer centric,” imbuhnya.
Sumber : Alhamdulillah! Bank Jago Resmi Punya Unit Usaha Syariah
Editor : Muhammad Amin Khizbullah