Muhammadiyah Minta Presiden Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

- Redaksi

Tuesday, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas (www.hukumonline.com)

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas (www.hukumonline.com)

 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai persoalan izin tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur. Pertambangan itu disebut terbesar di Pulau Jawa. Dilansir dari CNNIndonesia.com Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqodas mengatakan isi surat itu adalah meminta Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami secara resmi menerbitkan surat kepada presiden untuk bisa melakukan langkah langkah yang serius. Dan surat itu sudah kita kirim,” kata Busyro dalam konferensi pers bersama Walhi, Selasa (25/10/22).

Busyro mengatakan surat itu juga sekaligus sebagai respons dari permintaan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang tidak digubris oleh ESDM. Bupati Trenggalek meminta agar izin perusahaan emas itu dicabut. Busyro berkata Muhammadiyah sepakat dengan bupati Trenggalek dan aliansi sipil, termasuk Walhi bahwa permasalahan izin tersebut ada di hulu.

“Di sekitar kekuasaan pusat, istana dan segala kementerian terkait,” kata Busyro. Surat dilayangkan ke Jokowi juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, jika perusahaan tambangan emas tetap beroperasi. Hal itu mengacu pada kajian lingkungan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Jangan sampai ini dipaksakan, karena berdasarkan kajian yang kompeten, kalau ini dipaksakan perpanjangan itu akan jadi suatu efek lingkungan dan berdampak kepada lingkungan masyarakat setempat,” jelas dia.

Busyro pun mengingatkan pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan negara menguasai alam untuk kesejahteraan rakyat. Amanat itu tertuang dalam UUD 1945 Ayat 33 Pasal 3. “Negara berkewajiban menguasai untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan korporasi. Itu pun negara menguasai bukan memiliki,” tuturnya.

Sumber : Muhammadiyah Surati Jokowi Minta Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

Berita Terkait

HMI Komisariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Aparat
Menyongsong Pilkada Serentak 2024, DPW PAN Kaltim Resmi Buka Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Kaltim
Sambut Idul Fitri, Bupati Kukar Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Penanganan Pasokan Bahan Pokok
Kecamatan Anggana Selenggarakan Pengajian Aswaja Dan Aswaja Peduli, Maslianawati Bagikan Sejumlah Bantuan
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kaltim Rebut Kursi DPR RI Setelah Tiga Periode Vakum
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 10 April 2024 - 13:22

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Sepeda Pemenang Lomba Sholat Wajib

Wednesday, 10 April 2024 - 13:06

Bupati Kukar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Juru Parkir

Wednesday, 10 April 2024 - 13:05

Lepas Peserta Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Bupati Kukar: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

Wednesday, 10 April 2024 - 12:03

Wakil Bupati Kukar Lakukan Open House, H Rendi Solihin: Semoga Silaturahmi Ini Terus Terjaga

Wednesday, 10 April 2024 - 11:54

Bupati Kukar Dan Forkopimda Kabupaten Kukar Laksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Di Masjid Agung Sultan Adji Muhammad Sulaiman Tenggarong

Wednesday, 10 April 2024 - 10:34

Sekda Sunggono Dan Ratusan Umat Muslim Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H Di Masjid Jami Adji Amir Hasanoeddin Tenggarong

Wednesday, 10 April 2024 - 08:08

Sholat Idul Fitri 1445 H, Rendi Solihin Sampaikan Pesan Moral Dan Hakekat Idul Fitri

Tuesday, 9 April 2024 - 20:12

Serahkan Bantuan Ke Mustahiq Di Kelurahan Mangkurawang, Bupati Kukar Berpesan Waspada Ajaran Menyimpang

Berita Terbaru

Ketua Umum HMI Komisariat syari’ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Berita Terkini

HMI Komisariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Aparat

Saturday, 31 Aug 2024 - 12:04

Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman dan Letkol Czi Damai Adi Setiawan selaku Dandim 0906/Kukar serahkan sepeda kepada pemenang lomba sholat wajib lima waktu tak terputus saat bulan Ramadhan di masjid Agung

Diskominfo Kukar

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Sepeda Pemenang Lomba Sholat Wajib

Wednesday, 10 Apr 2024 - 13:22

Bupati Kukar Edi Damansyah bagikan sejumlah 100 paket sembako kepada juru parkir di kota Tenggarong dan sekitarnya.

Diskominfo Kukar

Bupati Kukar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Juru Parkir

Wednesday, 10 Apr 2024 - 13:06