Kanalanalisis.com, Jakarta- Dilansir dari Tempo.co Hotman Paris Hutapea kuasa hukum tersangka narkoba Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan kunci dari kasus klienya adalah pengakuan AKBP Dody Prawiranegara soal penarikan barang bukti.
“Kuncinya itu satu, 24 September sudah ada perintah dan itu diakui AKBP Dody. Teddy memerintahkan semua barang bukti yang lima kilogram tersebut agar ditarik ke wilayah Padang lagi, ke Polres untuk action berikutnya,” Jelas Hotma di Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, (24/10/22).
Akan tetapi, Hotman paris menyebutkan, Dody mengakui 1 Kg sabu itu sudah terlanjur beredar, “Cuma ada jawaban dari si AKBP (Dody), ada satu kilo sudah keburu beredar. Tiba-tiba sesudah perintah tarik itu, dua kilogram itu, disita di bulan Oktober. Dua kilogram di Polres, dua kilogram di Linda,” terang Hotman.
Irjen Teddy Minahasa tiba di rumah tahanan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba. Teddy tiva di Rutan Metro Jaya pukul 20.16 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange dan memakai songkok hitam, “Ditahan selama 20 hari,” jelas Hotman Paris, Senin (24/10/22).
Nama Teddy Minahasa muncul dari pengungkapan kasus narkoba oleh polda Sumatera Barat pada mei 2022 dengan barang bukti 44, 4 kilogram sabu senilai Rp. 62, 1 miliar. Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara disebut mengganti 5 kilogram tersebut dengan tawas.
Sumber : Hotman Paris Sebut Kunci Kasus Teddy Minahasa di Pengakuan Dody Prawiranegara Soal Barang Bukti
Editor : Muhammad Amin Khizbullah