Kartu Kredit Pemerintah daerah Kukar telah launching dan diresmikan oleh Sekda Kukar yakni Sunggono yang berlokasi di Hotel Mercure, Samarinda pada Jumat, 29 November 2024. Peresmian Kartu Kredit Pemerintah Kukar disertai dengan adanya penyerahan secara simbolis KPPD dari Bankaltimtara ke Sukotjo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar.
Turut hadir dalam peresmian tersebut yakni Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Dr Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Utama Bankaltimtara, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar.
Ia menjelaskan dalam sambutannya kalau Perangkat Daerah dan ASN Kukar akan termotivasi dengan adanya Kukar Idaman salah satunya DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik).
“maka hampir semua kebijakan pemerintah pusat terkait digitalisasi direspon positif dan langsung bisa berlari,” ujar Sunggono.
Pengunaan KKPD ini jadi langkah nyata dalam tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2022 terkait petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. KPPD ini jadi bentuk inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi atau digitalisasi yang semakin berkembang serta sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam dukung pergeseran perilaku transaksi warga dari konvensional (tunai) menjadi cashless (non tunai).
Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD ini sebagaimana tercantum dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang memiliki beberapa tujuan yakni meningkatkan efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan bertransaksi, kurangin cost of Fund/Idie Cash, kurangi potensi Fraud dari transaksi bentuk tunai dan mudahkan Pejabat Pelaksana APBD terkait belanja barang/jasa melalui E-Paymnet dalam dukung percepatan penggunaan produk dalam negeri.
“Implementasi KKPD menjadi salah satu kendali dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Implementasi KKPD juga merupakan bagian dari proses digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Bupati Edi Damansyah.
Lebih lanjut, implementasi KPPD, Pemda wajib gunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa dengan prioritaskan poduk dalam negeri. Penggunaan KKPD ini jadi prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan Kabupaten/kota tahun anggaran 2024. Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk turut aktif dalam gunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasi.
“Semoga peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dapat menjadi solusi percepatan dan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mampu menambah kekuatan perekonomian daerah dari berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” pungkasnya.***