Pemanfaatan Data Spasial dapat menentukan batas delineasi wilayah administrasi IKN. Selain menggunakan peta kerja, penentuan lokasi garis batas delinesiasi (Groundcheck), penyusunan laporan hasil Groundcheck, serta ekspose hasil terkait penyampaian hasil kegiatan pemetaan batas dilinesiasi IKN dan pembekalan terkait kegiatan dan pelatihan hasil kegiatan serta pelatihan aplikasi Avenza ke perangkat Desa/Kelurahan. Acara itu tak lupa diadkaan diskusi dan tanya jawab.
Turut hadir Pemerintah Kabupaten Kukar diwakili oleh Edy Santoso selaku kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kukar yang didampingi oleh Dedy Juniansyah dan Anton Sudawarso selaku Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar dalam kegiatan Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di IKN dan Pelatihan Pemanfaatan Data Spasial Batas Delinesiasi dengan aplikasi Android yang berlokasi di Hotel Fugo, Samarinda pada Senin, 25 November 2024.
Selain itu, tampak hadir Kepala Desa.Kelurahan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Duri Ilir serta beberapa perangkat Desa yang masuk dalam pemekaran IKN serta para pejabat pada lingkungan Panajem Paser Utara PPU. Adapun kegiataan pemetaan wilayah menggunakan data spasial ini dibuka oleh Dr Firyadi,S.Msi selaku Direktur Pertahanan IKN.
Firyadi menjelaskan kegiatan pemetaan ini untuk mempresentasikan dan jelaskan terkait batas wilayah IKN berdasarkan pada UU NO 21 tahun 2023 terkait perubahan wilayah IKN dari UU NO 2 tahun 2022 yang mencakup luas sekitar 256,142 HA menjadi 252.660 hektar. Hal ini jadi langkah awal dalam penegasan batas wilayah administrasi IKN dengan batas wilayah mencakup skala 1: 10.000.
Menurut Edi Santoso, pertemuan ini dalam rangka sinkronisasi batas wilayah Kukar yang masuk dalam wilayah IKN. Pemkab Kukar berikan kesempatan dalam memberikan masukan atau pendapat sebelum adanya penetapan peraturan UU IKN 2025.
Pertemuan itu menjelaskan terkait tujuan dan manfaat kegiatan pemetaan batas delineasi di IKN yan mencakup terkait penentuan Kepemilikan Tanah, pemanfaatan batas menetapkan dengan jelas terkait batas kepemilikan tanah. Hal ini demi kurangi terjadinya konflik yang bisa muncul atas kepemilikan tanah. Kedua, perencanaan penggunaan tanah dalam penggunaan pemetaan batas akurat dengan cara Pemerintah dan pihak terkait dalam rencanakan penggunaan tanah secara efisien seperti pertanian, perumahan, dan infrastruktur.
Ketiga, pengelolaan SDA, pemetaan batas dapat mendukung terkait pengelolaan SDA yang berkelanjutan seperti hutan dan lahan pertanian dengan menentukan batas yang dijaga atau dikonservasi. Keempat, pemberian hak dan sertifikasi, pemetaan batas diperlukan untuk memberikan informasi status tanah yang dapat membantu proses pemberian hak atas tanah atau sertifikasi tanah, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi Pemilik tanah.
Pemberian informasi pertahanan, melalui pemetaan batas secara berkala, informasi terkait kepemilikan mencakup kepemilikan tanah dapat diperbaharui untuk kepentingan pajak dan administrasi lainnya. Kelima, pencegahan sengketa tanah dengan adanya pemetaan batas yang akurat sengketa tanah dapat dicegah atau diminimalisir karena adanya dokumentasi yang jelas terkait batas tanah.****